Berita hari ini
Pendapatan Anjlok dan Ijazah Di-downgrade, Ratusan PPPK Teknis Kepung DPRD Kota Tangerang
Tangerang
siber.news- Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang menyisakan polemik serius bagi para abdi negara.
Alih-alih mendapatkan kepastian kesejahteraan setelah dinyatakan lolos seleksi, ratusan ASN PPPK Tenaga Teknis justru mengaku gigit jari akibat penurunan penghasilan secara drastis.
Kondisi yang dinilai tidak adil tersebut memicu gelombang protes keras hingga mereka memutuskan untuk menggelar aksi damai dan orasi massal di depan Gedung DPRD Kota Tangerang.
Massa aksi yang tergabung dalam Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang ini akan secara terang-terangan menuntut keadilan terkait anjloknya upah bulanan mereka di tengah tingginya biaya hidup.
Berdasarkan data di lapangan, total pendapatan bersih yang kini dibawa pulang para pegawai teknis ini hanya menyentuh angka Rp3.200.896 per bulan.
Jumlah minim tersebut didapat dari akumulasi gaji pokok senilai Rp2.511.500 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hanya dicairkan sebesar sepuluh persen.
Ketimpangan ini dirasa sangat mencekik karena besaran upah baru tersebut berada jauh di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405.
Padahal, saat masih menyandang status sebagai pegawai non-ASN atau honorer dahulu, kantong mereka mampu menerima pendapatan rutin berkisar Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000.
Persoalan semakin pelik menyusul adanya kebijakan pemotongan kualifikasi pendidikan secara massal ke tingkat SMA sederajat khusus untuk formasi tenaga teknis.
Kebijakan sepihak ini sangat disayangkan mengingat mayoritas dari total 5.186 pegawai dalam database BKN sebenarnya telah resmi menyandang gelar pendidikan Strata 1 (S1).
Kekecewaan para pegawai kian menumpuk lantaran masa kerja dan pengabdian yang telah mereka bangun hingga puluhan tahun kini hangus dan dianggap nol dari awal.
Melalui orasi yang akan datang, massa mendesak pemerintah daerah segera menyetarakan pencairan TPP setara PNS serta mengembalikan pengakuan ijazah sarjana demi tegaknya keadilan hakiki.






