Berita hari ini
Dugaan Manipulasi Jalur Non-Akademik SPMB SMAN 32 Kabupaten Tangerang
KOTA TANGERANG
siber.news – Praktik penegakan aturan dan transparansi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA Negeri di Banten tahun ajaran 2026/2027 kembali digoyang isu miring.
Dugaan manipulasi data mencuat tajam di SMAN 32 Kabupaten Tangerang terkait lolosnya seorang siswa berinisial SO melalui Jalur Prestasi Non-Akademik yang diduga menggunakan sertifikat palsu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen berupa Certificate of Achievement Juara 2 perlombaan keagamaan tingkat lokal digunakan sebagai berkas pendukung utama untuk mendongkrak poin seleksi secara instan. Dokumen ini sengaja diselundupkan demi memuluskan langkah sang siswa agar bisa diterima di sekolah favorit tersebut.
Namun, analisis forensik menemukan kejanggalan fatal, mulai dari kesalahan ketik (typo) pada kata “ACHIEVMENT” (seharusnya ACHIEVEMENT), hingga skala lomba yang hanya setingkat “Se-Ressort” atau lokal kecamatan. Kesalahan ejaan pada judul utama dokumen formal ini menjadi indikator awal adanya rekayasa yang dibuat terburu-buru.
Berdasarkan Juknis resmi Dinas Pendidikan Provinsi Banten, sertifikat berskala internal keagamaan seperti ini tidak memiliki poin yang cukup dan tidak memenuhi syarat minimal. Secara aturan mutlak, dokumen lokal seperti ini harusnya gugur sejak awal penyaringan berkas administratif.
Tahap kurasi berkas yang seharusnya menjadi benteng utama validasi dan penilaian objektif sesuai aturan SPMB, diduga kuat sengaja dimanipulasi oleh tim verifikator sekolah. Proses krusial ini tampaknya sengaja dilonggarkan agar dokumen cacat tersebut bisa lolos tanpa pemeriksaan faktual.
Keanehan dalam tahapan kurasi berkas SPMB kian menganga lebar saat muncul fakta pembanding yang sangat kontras dari sekolah lain. Berkaca pada kasus di SMAN 7 Tangsel, sebuah sertifikat prestasi olahraga resmi yang memiliki kredibilitas tinggi justru ditolak oleh sistem pra-SPMB.
Dokumen yang ditolak tersebut adalah piagam Juara 1 Kompetisi Liga TopSkor 2025 U-15 LTS1 Greater Jakarta atas nama Arka Langit Ramadhan. Padahal, sertifikat tersebut ditandatangani resmi oleh Direktur Liga TopSkor, PSSI Asosiasi Kabupaten Bogor, Technical Study Group, serta disahkan oleh Ketua PSSI Tangsel.
Penolakan ketat terhadap dokumen olahraga resmi berskala regional tersebut berbanding terbalik dengan keistimewaan yang didapatkan di SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Dokumen keagamaan lokal yang cacat ejaan judul justru bisa melenggang mulus di tangan verifikator sekolah.
Kejanggalan di SMAN 32 kian meruncing lantaran siswa tersebut diketahui memiliki Bobot Akademik 9. Dengan nilai akademik setinggi itu, sangat tidak wajar jika harus memaksakan dokumen non-akademik lokal yang cacat redaksional demi menambah poin kelulusan, sehingga memicu dugaan adanya praktik “titipan” kuota bangku.
Menyikapi fenomena standar ganda ini, Koordinator Tangerang Raya dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), angkat bicara dan mengecam keras lemahnya sistem pengawasan panitia sekolah. GMAKS memperingatkan bahwa dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian terstruktur seperti ini sangat berpotensi terjadi di sejumlah SMAN lain di wilayah Tangerang Raya.
GMAKS mendesak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Inspektorat Banten segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap karut-marut SPMB ini. Sesuai pakta integritas, jika terbukti ada manipulasi, status kelulusan siswa bersangkutan wajib dibatalkan demi keadilan, serta oknum panitia yang terlibat harus diproses secara hukum dan etik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk mendapatkan keterangan resmi dari Kepala SMAN 32 Kab. Tangerang terkait melenggangnya berkas cacat tersebut.






