Pemprov Lampung, Bahas Regulasi Penyusunan APBD 2021
Lampung, Siber—Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Hotel Emersia – Bandar Lampung, Rabu (11/11/20).
Acara dibuka secara Resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Minhairin. MM.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (virtual meetting), Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung; Staf Ahli, Para Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala DPKAD/BPKAD dan Kepala Bappeda pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam Sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum diungkapkan bahwa pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Regulasi Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dapat memberikan informasi regulasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” terang Minhairin.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peraturan yang digunakan sebagai dasar dari Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD TA 2021 antara lain:
1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomunklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota disusun berdasarkan regulasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri,” tambahnya
Dalam acara tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015, namun untuk Tahun Anggaran 2021 akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga regulasi-regulasi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perubahan regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, terutama perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Dilaksanakannya Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta harapan kepada seluruh peserta pembahasan.
“Melalui kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama guna mewujudkan sinergisitas tata kelola Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, yang diawali dari penyusunan APBD TA 2021, dengan memedomani Regulasi-regulasi Peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (rls/Feb)