Berita hari ini
Pemkot Serang Dinilai Kendor, Diduga Reklame dan Videotron Tidak Kantongi Ijin
Serang, siber.news | Berdirinya papan reklame dan videotron di kawasan lampu merah Kebon Jahe kota Serang diduga belum kantongi izin, hal ini disinyalir dengan adanya keterangan yang diperoleh dari pengusaha jasa periklanan tersebut. Hasil pantauan siber.news dilapangan adanya beberapa pengusaha jasa iklan papan reklame dan videotron belum mengurus perizinan pasalnya dari 2 pengusaha yang berhasil dikonfirmasi sepertinya mengulur waktu untuk bisa memberikan keterangan bahwa perusahaannya telah mengurus perizinan yang berlaku di kota Serang Banten ini.
Kepada media ini salah satu pengusaha jasa papan reklame Darwan mengatakan, jika papan reklame rokok sampoerna yang persis berada di perempatan Kebon Jahe Serang yang diberdiri nempel pada salah satu rumah warga, kini pihaknya sedang menempuh proses pemindahan agar dapat berdiri sendiri tidak nempel lagi dirumah atau gedung milik masyarakat.
“Adapun izin dan pajak ke Pemda sudah selesai,” ujar Darwan.
Pihaknya menyatakan, informasi dari saya masalah perijinan dipastikan sudah beres semua, namun dokumennya nanti saya cari dulu, ujarnya.
Berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari Yohanes pengusaha yang mengaku dirinya pengusaha jasa iklan videotron yang berada di lokasi yang sama, Ia seperti mengulur waktu untuk bisa memberikan keterangan atas perizinan usahanya. Pihaknya mengatakan jika pihak PERS ingin megetahui perihal retribusi pajak dan ijin videotron bisa saja namun tidak boleh dikirimkan copyan file tersebut apalagi pihak media sudah datangi kantor dinas, untuk bisa melihat berkasnya nanti kita atur waktu, ucapnya.
“Tadi saya diinfo oleh pihak PTSP yang bapak dan Team kesana,” katanya.
Nanti saya saya info sepertinya kalau nggak minggu ini minggu depan saya ada janjian dengan Pak Kasad, imbuh Yohanes.
Sementara itu berbeda dengan pihak DPMPTSP Kasi Pengawasan dan Pengendalian Ferry, saat dihubungi melalui whats app sepertinya enggan untuk dikonfirmasi alias bungkam atas dugaan tersebut.
Terpisah dikatakan oleh Hanafi Aktivis Banten Investigation Corruption Control (BICC) , Jumat (18/2) pihaknya menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu yang dinilai lalai dalam pengawasan terhadap tugasnya. Padahal Pajak dan Retribusi yang merupakan PAD yang cukup besar untuk pemerintah kota Serang.
“Jadi dengan lalainya itu sangat berpotensi telah merugikan terhadap aset atau pendapatan untuk daerah itu sendiri,”ucapnya.
Ironis sekali dengan adanya peristiwa ini jika memang semua perijinan baik baik saja sesuai dengan aturan dan peraturan, kami rasa para pengusaha tidak akan mengulur waktu untuk bisa membuktikan jika perusahaannya telah beres mengantongi ijin resmi atas usahanya, imbuh Hanafi. (dd-siber)