best replica watch site
Connect with us

Aspirasi Forum Silaturahmi Tokoh Dan Ulama Tutup Distributor Miras Sudah Di sampaikan Ke Pemkab Serang

Berita Terkini

Aspirasi Forum Silaturahmi Tokoh Dan Ulama Tutup Distributor Miras Sudah Di sampaikan Ke Pemkab Serang

Serang, Banten I Semakin Maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) Ratusan warga tergabung dalam Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal Gerakan pemberantasan penyakit masyarakat miras, datangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Mereka di terima langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, di Aula KH.Syam’un pada Kamis, 17 Februari 2022.

Adapun maksud kedatangan mereka meminta kepada Pemkab Serang agar menutup secara permanen distributor dan penjual miras di Kecamatan Cikeusal tepatnya di Kampung Katukang, Desa Cilayang Induk yang sudah beroperasi selama belasan tahun.

Aspirasi Forum Silaturahmi Tokoh Dan Ulama Tutup Distributor Miras Sudah Di sampaikan Ke Pemkab Serang

Turut mendampingi, Asisten Daerah (Asda) I Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsudin, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumindag) Adang Rahmat, dan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kedatangan kami minta kepada Pemkab Serang bagaimana caranya penyakit masyarakat di wilayah kami di hilangkan, bahkan untuk distributor sekaligus penjual minuman keras agar di tutup permanen,” tegas Apipudin salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Cikeusal.

Apipudin menegaskan, Pada Intinya, atas nama Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal Gerakan pemberantasan penyakit masyarakat Miras, menuntut kepada Pemkab Serang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menutup usaha para pelaku usaha miras di wilayah Kabupaten Serang, Khususnya Kecamatan Cikeusal, Membuat perjanjian kepada para pelaku usaha miras dari pengecer dan para pelaku usaha besar pemilik Toko Jaya Abadi untuk tidak menjalankan usahanya di Wilayah Kecamatan Cikeusal.

“Kemudian Meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang menegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tanpa pandang bulu, dan terakhir Menerapkan sanksi pidana jika ada yang melanggar dan tetap melakukan usaha miras,”kata Apipudin.

Lanjut Apipudin mengatakan, Atas tuntutan tersebut, para tokoh dan ulama se Kecamatan Cikeusal merasa prihatin karena dapat berdampak merusak ahklak para anak-anak penerus bangsa. Terlebih, distributor sekaligus menjual kepada semua kalangan masyarakat sudah belasan tahun sudah menelan korban.

“Minuman keras itu Humul khobais itu sumber masalah, sumber kriminalitas, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin, istilahnya itu adalah kunci dari segala keburukan,”ungkap Apipudin.

Lanjut Apipudin mengungkapkan, Meski demikian para tokoh masyarakat maupun ulama se Kecamatan Cikeusal tidak ingin bertindak semena-mena. Namun sepenuhnya mempercayakan kepada Pemda Kabupaten Serang. Jadi kami menyerahkan dan mempercayai kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

Adanya hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa merespon dan mendukung atas aspirasi masyarakat Kecamatan Cikeusal. Sesuai dengan aspirasi masyarakat kita setuju di tutup secara permanen toko distributor miras tersebut.

Wabup menjelaskan, penutupan dilakukan sesuai prosedur atau SOP atau Standar Operasional Satpol PP dengan melayangkan peringatan selama 15 hari, dilanjut 7 hari, kemudian 3 hari, dan 3 hari terakhir.

“Peringatan maksimal dua minggu akan segera kami tutup. Tapi bukan berarti sekarang tidak tutup, sekarang sudah tidak beroperasi. Prosedur SOP itu hanya mekanisme saja,”jelasnya.

Lebih lanjut Pandji menjelaskan, Pada intinya, Pandji memastikan menyetujui dan mendukung atas permohonan aspirasi dari masyarakat karena kaitannya sangat membahayakan. gudang distributor miras juga menjual secara retail kepada masyarakat sekitar baik anak sekolah dan pemuda.

“Ini efeknya sangat membahayakan lingkungan setempat,”tandasnya.

Kemudian secara normal dan secara legal, sebut Pandji, distributor minuman keras tersebut tidak memiliki izin dari Pemkab Serang. Kalau pun mempunyai izin dari OSS (Online Single Submission) hanya izin operasi.

“Tapi bangunannya dia tidak punya IMB nya, dan tidak punya izin edar, di situlah peredaran yang akan membahayakan kepada lingkungan masyarakat kita disana,”tutur Pandji.(Ddsiber/Redaksi/Kominfo Kabupaten Serang)

Klik Disini
Advertisement
Baca juga...

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย
<< jangan taruh dulu di sini >> oke