Berita hari ini
Pembesian Proyek SMPN 1 Kelapa Dua Diduga Dioplos, GMAKS Minta Kontraktor Diblacklist
TANGERANG,
siber.news — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, proyek rehabilitasi ruang kelas (TRK) SMPN 1 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, senilai Rp978.475.000 yang bersumber dari APBD 2026 kian menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karya Nano Bersama ini terbukti sarat dengan praktik kecurangan kasat mata yang membahayakan mutu bangunan sekolah.
Berdasarkan investigasi lanjutan di lapangan, material besi tulangan balok terbukti dioplos menggunakan ukuran yang tidak seragam dan dicampur secara serampangan. Praktik “main comot” ukuran besi ini jelas mengorbankan standar teknis demi mengeruk keuntungan pribadi di atas keselamatan para siswa.
Bahkan, jarak sengkang atau cincin besi juga terlihat terpasang asal-asalan dengan ukuran yang tidak merata. Pemasangan yang sembarangan ini semakin mempertegas rendahnya kualitas pengerjaan konstruksi bangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Tak hanya persoalan kualitas besi, kondisi di area proyek juga memperlihatkan pengabaian total terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja tampak beraktivitas di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) standar, yang mempertaruhkan nyawa buruh secara terang-terangan.
Lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang membuat pelaksana leluasa mempermainkan spesifikasi teknis tanpa rasa takut. Situasi ini mencerminkan buruknya tata kelola proyek fisik di bawah instansi pendidikan daerah tersebut.
Menanggapi carut-marut ini, Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan kecaman keras terhadap pelaksanaan proyek dan sikap para pejabat Dinas Pendidikan. “Ini jelas-jelas perampokan anggaran berkedok renovasi sekolah, di mana kualitas besi dioplos dan keselamatan buruh diabaikan demi memupuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
GMAKS secara tegas meminta agar kontraktor nakal yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses pengerjaan ini harus segera dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). “CV. Karya Nano Bersama harus di-blacklist sebagai kontraktor karena sudah mencoreng dunia pendidikan dan bermain-main dengan hukum,” ujar Koordinator GMAKS dengan nada tajam.
GMAKS menilai bahwa bobroknya proyek ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta mental birokrat yang koruptif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. “Jangan salahkan publik jika mencium aroma konspirasi busuk antara kontraktor dan pejabat berwenang,” tambahnya.
Saat hendak dikonfirmasi terkait bobroknya proyek ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, memilih bungkam seribu bahasa. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, ia justru melempar tanggung jawab kepada bawahannya dengan mengirimkan nomor kontak Kepala Bidang (Kabid) SMP kepada awak media agar dikonfirmasi langsung.
Sikap yang tak kalah arogan dan memprihatinkan justru ditunjukkan oleh Kabid SMP, Dedi, selaku pengendali proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dedi memilih cuek, acuh tak acuh, serta enggan merespons konfirmasi dari wartawan meskipun nomor kontaknya telah diberikan.
Sikap tutup mulut dan lempar tanggung jawab antara Kepala Dinas dan Kabid SMP ini semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi busuk di balik proyek berbiaya nyaris satu miliar rupiah tersebut. Para pejabat daerah ini seolah sengaja melindungi kontraktor nakal dari sanksi hukum.
GMAKS dan elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit fisik secara menyeluruh dan menyeret pihak-pihak yang terlibat korupsi ke meja hijau.






