Uncategorized
Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi Kabupaten Serang Diduga Berdiri Diatas Tanah Sengketa
Siber.news I Proyek Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi Tahap satu di Area Pusat Pemerintahan kabupaten Serang (PUSPEMKAB), kecamatan Ciruas kabupaten Serang diduga banyak kejanggalan.
Berada dibawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Serang, proyek dengan nilai kontrak Rp. 7.979.982.512,37 yang bersumber dari APBD kabupaten Serang tahun 2024 tersebut banyak mendapat sorotan kalangan aktivis.
Untuk diketahui, kegiatan fisik dengan jangka waktu seratus delapan puluh hari kalender itu di kerjakan oleh CV. CKM.
Pantauan awak media dilokasi pembangunan, para pekerja sering tidak ada kegiatan bahkan banyak liburnya, saat dikonfirmasi Hafiz mengaku sebagai pengawas para pekerja mengatakan, “pembangunan dari awal banyak persoalan, kami sedang bekerja tiba-tiba ada warga yang mematok lahan, dan mereka mengaku sebagai pemilik lahan,” tandasnya.
Disitulah kendala dilokasi sehingga Pembangunan terhambat , jelasnya kepada media, Kamis (19/09/2024).
Sedangkan saat ditanya terkait para pekerja yang tidak menggunakan keselamatan kesehatan kerja (K3) Hafiz berdalih bahwa pihaknya sudah menyediakan sesuai dengan ketentuan.
“Kami sudah siapkan semua peralatan, namun para pekerja sering kali melepas kembali,” kilahnya.
Ketika disinggung terkait teknis pembangunan, Hafiz enggan menjelaskan detail.
“Untuk hal itu, silahkan tanyakan ke pelakasana yang bernama Kelvin, saya hanya ngawasin para pekerja,” tutupnya.
Berhasil ditemui dilokasi pekerjaan, Konsultan dinas juga mengakui bahwa pembangunan baru sekitar 20%.
Kami selaku pengawas selalu mengingatkan ke pelaksana, baik secara lisan dan bersurat.
Sementara soal K3, Patri menyebut sudah selalu mengingatkan, namun begitulah para pekerja ada yang patuh dan ada juga yang memang harus sering kali di tegur.
“Sementara terkait hal-hal lain, silahkan langsung konfirmasi ke pelaksana,” tambahnya.
Ketua Harian Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Banten turut menyoal lambatnya progres pembangunan tersebut
Lahan yang menjadi milik PUSPEMKAB kabupaten Serang, ternyata masih ada yang berstatus sengketa.
Markani menyebut bahwa perencanaan dinas diduga memaksakan proyek senilai lebih dari 7 milyar tersebut.
“Inikan akhirnya menimbulkan banyak persepsi buruk, apalagi melihat nilai kontrak dari awal bulan Mei, ini sudah bulan September, kurang lebih sudah 5 bulan namun pembanguanan belum ada kemajuan,” lanjutnya.
Diakhir, Black meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada dinas PUPR kabupaten serang dan dan proses lelang hingga menghasilkan CV CKM sebagai pemenang tender. (bandi)
