Hukum & Kriminal
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad : Aksi Cowboy Jalanan MFA Ancaman Hukumannya 10 Tahun Penjara
Jakarta, siber.news Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut angkat bicara terkait aksi koboi MFA, pengemudi Fortuner di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4/2021) dini hari.
Menurut Suparji, MFA harus mempertanggungjawabkan apa yang ia perbuat.
Selain itu, perlu ada penyelidikan soal kepemilikan senjata pelaku
Kemudian, Akademisi Universitas Al-Azhar itu juga menyebut bahwa pelaku dapat terjerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Suparji, Sabtu (3/4/2021) dikutip dari jpnn.com.
Sebelumnya, viral aksi koboi oleh pengemudi Fortuner berpelat B 1673 SJV, berinisial MFA di Jalan Kolonel Sugiono.
Kala itu, pengemudi mobil menerobos lampu merah di perempatan Jalan Baladewa dan menabrak pengendara sepeda motor.
Kepolisian berhasil menangkap MFA di Jakarta Selatan berdasarkan posisi pelaku yang terlacak melalui pelat mobilnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan MFA sebagai tersangka.
Red