Berita hari ini
Pabrik Sparepart Mobil di Pakuhaji Diduga Tak Berizin dan Abaikan Keselamatan Kerja
TANGERANG,
siber.news — Sebuah pabrik sparepart mobil yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan diduga beroperasi di bawah bendera PT Gosaka Arya Sentosa, menuai sorotan tajam publik. Beroperasi lebih dari lima tahun dengan ratusan buruh, keberadaan pabrik ini terbilang “siluman” akibat ketiadaan plang identitas di lokasi.
Ketidakjelasan legalitas operasional pabrik semakin nyata dari pengakuan Kepala Desa Gaga, Sodikin. Ia secara terbuka mengaku tidak mengetahui dokumen perizinan lingkungan hidup UKL-UPL, izin lokasi/KKPR, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin teknis operasional perusahaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan wajib memiliki legalitas operasional yang ketat, terdaftar secara resmi di Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), serta transparan kepada pemerintah daerah setempat.
Aktivitas produksi dengan ratusan tenaga kerja ini juga menyimpan catatan kelam keselamatan kerja. Terungkap insiden kecelakaan fatal yang membuat tangan seorang buruh lokal putus akibat dugaan kuat lemahnya penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di dalam pabrik.
Kelalaian ini menepis aturan perlindungan pekerja, di mana perusahaan mutlak bertanggung jawab atas keselamatan fisik buruh sesuai dengan standar operasional prosedur yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan nasional.
Terkait jaminan sosial, Sodikin bersikap pasif dan mengaku tidak pernah mengecek pendaftaran buruh di Dinas Tenaga Kerja maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Hal ini memicu dugaan pembiaran sistematis terhadap hak-hak dasar normatif buruh.

Pengawasan pengupahan di pabrik tersebut juga luput dari perhatian. Kades mengaku buta terhadap sistem gaji dan kontrak, sehingga nominal upah warganya diduga kuat berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Soal pengelolaan limbah, muncul pernyataan kontradiktif dari pemerintah desa. Kades mengklaim pabrik tidak memiliki limbah cair, padahal di saat bersamaan ia mengaku belum mengetahui secara jelas proses produksi serta ketersediaan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) di dalam pabrik.
Di tengah dugaan pencemaran lingkungan akibat temuan pipa pembuangan yang mengarah ke kali, Dinas Tenagakerja dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.
Masyarakat sempat menuding Sodikin sebagai perantara tunggal rekrutmen buruh. Tudingan tersebut dibantah dengan dalih perannya sebatas meminta perusahaan memprioritaskan warga lokal, sementara aktivitas internal pabrik dibiarkan tanpa pengawasan.
Sikap apatis aparatur desa dalam membiarkan pabrik beroperasi tanpa transparansi NIB, perizinan lingkungan, jaminan sosial, dan pengawasan K3 di wilayah Kecamatan Pakuhaji ini mendesak perlunya audit eksternal secara tegas dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Gosaka Arya Sentosa dituntut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka, sementara Pemkab dan Disnaker didesak untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.






