Berita hari ini
Disbudpar Kota Tangerang Pastikan Pengerjaan Dua Paket Proyek Fisik Sesuai Prosedur
TANGERANG,
siber.news — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan kejanggalan dan dugaan tumpang tindih (overlapping) pengerjaan fisik di lokasi Jalan Mayjen Sutoyo No. 11, Kelurahan Sukarasa.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 199.755.000,00 untuk dua paket kegiatan terpisah di lokasi tersebut telah dilaksanakan secara prosedural, akuntabel, dan transparan.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) memberikan penjelasan mendetail guna meluruskan informasi yang berkembang di publik.
Pihaknya menjelaskan bahwa paket pekerjaan “Rehab Ruangan Sekretariat” telah rampung dikerjakan 100 persen sesuai spesifikasi. Saat ini, menurut Sekdis, untuk kegiatan Rehab Ruang Sekretariat tersebut sudah dalam tahap proses pencairan pembayaran.
Sementara itu, untuk paket kegiatan “Pembuatan Ruang Tunggu” yang juga menyerap pagu anggaran terpisah, saat ini sedang dalam proses pelaksanaan pengerjaan fisik di lapangan secara bertahap.
“Tidak ada tumpang tindih anggaran apalagi manipulasi fisik. Kedua paket kegiatan tersebut merupakan dua pekerjaan terpisah yang masing-masing memiliki ruang lingkup tersendiri,” tegas Sekdis Disbudpar Kota Tangerang mewakili Kadis Boyke, Jum’at (06/11).
Senada dengan penjelasan pihak dinas, perwakilan kontraktor kegiatan Pembuatan Ruang Tunggu, Yan Sandi, turut mengonfirmasi hal serupa saat memberikan keterangan di lokasi pengerjaan.
“Untuk kegiatan Rehab Ruang Kantor Sekretariat memang sudah rampung dikerjakan. Sementara untuk pengerjaan fisik ruang tunggu saat ini sedang dalam proses pengerjaan oleh tim kami,” ujar Yan Sandi.
Terkait kelengkapan administrasi seperti kelangsungan pengerjaan dan atribut informasi publik, pihak Disbudpar memastikan telah menginstruksikan pelaksana untuk selalu menjaga kerapian dan transparansi pekerjaan di area kantor.
Disbudpar Kota Tangerang juga menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan dan kontrol sosial yang dijalankan oleh rekan-rekan media serta elemen masyarakat sebagai bahan evaluasi positif pelayanan publik.






