Nasional
Nasabah Asuransi Wana Artha Minta PN Jaksel Tolak Sidang Pra Peradilan Yang Diajukan 3 Tersangka
SIBER.NEWS; JAKARTA | Sejumlah nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) menuntut keadilan. pasalnya, telah berjalan selama 3 Tahun PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArthaLife) gagal bayar.
Terlihat sejumlah nasabah Wanaartha mendatangi pengadilan negeri Jakarta Selatan. Senin (29/08/2022).
Diketahui bahwa kedatangan sejumlah nasabah korban gagal bayar Asuransi Wana Artha Life (WAL) tersebut untuk meminta agar Pra Peradilan yang diajukan oleh 3 tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hal itu diminta agar proses pidana kasus Asuransi Wana Artha Life di Bareskrim bisa tetap berlanjut,” ucap salah seorang nasabah kepada siber.news
Agenda sidang Praperadilan atas 3 orang tersangka berinisial MP, EP dan RzP itu akhirnya di Tunda. penundaan itu dikarenakan pihak termohon (Bareskrim) tidak hadir di persidangan.
Pada agenda sidang perdana tersebut Hakim Ketua yang merupakan Hakim Tunggal Hanya Memeriksa surat kuasa dari pengacara pemohon.
Sidang yang berjalan hanya sekitar 10 menit itu, sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 pagi
Di Ruang Sidang 1, namun baru di mulai setelah Jam Istirahat dan berpindah di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan penundaan sidang disampaikan oleh Hakim bahwa sidang tersebut kembali dijadwalkan pada Senin Depan.
Kehadiran Nasabah Wana Artha yang menjadi Korban Gagal Bayar di Ruang Sidang PN Jaksel Menyampaikan aspirasinya serta memohon keadilan dari Hakim Ketua untuk menolak Pra Peradilan tersebut.
“Karena para nasabah sudah lelah, sudah letih, sudah stres,”
“Karena hampir 3 Tahun ini tidak bisa mendapatkan hak-haknya seperti uang polis yang sudah jatuh tempo maupun nilai manfaat tunai dari uang yang di Investasikan di Wana Artha. Karena lebih dari 80% para nasabah adalah lansia,” ujar salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya
Para Nasabah Korban gagal bayar Asuransi Wana Artha juga meminta dewan Komisaris serta Direksi yang sebelumnya untuk bertanggung jawab terhadap uang milik nasabah.
“Jangan Beralasan uangnya di SRE Wana Artha dirampas oleh Negara. Sehubungan Kaitan nya dengan Kasus Jiwasraya,”
“Masalah Hukum itu Urusannya Wana Artha, Jangan dikorbankan para nasabah-nasabah Wana Artha. Lagipula sitaan SRE cuma 2,4 T sedangkan utang ke PP tercatat 15,8 T sesuai laporan keuangan hasil audit per 31/12/2020 yang terbit pada Juni 2022.” pungkasnya. (TGH).
