Uncategorized
MK Perintahkan PSU, Sandi : Saya Punya Bukti Penyalahgunaan Kekuasaan
siber.news |Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan amar putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang yakni di lakukan pemungutan suara ulanng atau PSU.
Seperti diketahui sebelumnya, sengketa pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK dengan perkara bernomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasarkan hasil persidangan tersebut, amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Kedua membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
Ketiga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.
Sandi (codet), selaku aktivis Lingkar Kajian Strategis Daerah (LKSD) mengapresisasi hasil putusan tersebut.
“Saya bersama teman-teman mengapresiasi hasil amar putusan sengketa pilkada Kabupaten Serang. Bahwa hukum harus di tegakkan seadil-adilnya.”
Sandi (codet) juga menanggapi bahwa hasil amar putusan ini terbukti jelas ada pertautan kepentingan dan keterlibatan Menteri Desa RI yang harus di evaluasi bersama-sama.
“Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Menteri Desa ikut terlibat dalam pilkada di Kabupaten Serang ini.”
“Bahkan saya bersama teman-teman banyak memiliki bukti keterlibatan dari Pak Menteri, kepolisian, penyelenggara dan masih banyak lagi. Ini sudah sangat melanggar dan penyalahgunaan jabatan. Bahkan pihak kepolisian sudah ada yang naik pangkat karena persoalan ini.
Sandi ( codet) bersama Lingkar Kajian Strategis Daerah (LKSD) akan melakukan aksi besar-besaran di Kementerian Desa, Istana Negara, Mabes Polri dan beberapa lembaga yang berkaitan untuk mengusut dan menindak tegas oknum-oknum yang berkaitan dengan persoalan ini.
“Saya bersama teman-teman Lingkar Kajian Strategis Daerah (LKSD) akan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang khususnya, dan Masyarakat Banten umumnya untuk melakukan aksi besar-besaran di Jakarta.”
“Hal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, mereka yang terlibat harus bertanggung jawab. Saya sudah punya banyak buktinya. Nanti akan kami sampaikan saat aksi masa di Jakarta.” (Rls-red)
