best replica watch site
Connect with us

MENINGKATAN PAD KOTA SERANG

Uncategorized

MENINGKATAN PAD KOTA SERANG

Oleh : Muhamad Yani Rizal ( Dewan Redaksi SBNews )
Serang, 29 Januari 2018
SBNews – Kota Serang | APBD Kota Serang 2018, dengan Pendapatan Daerah : Rp 1,134 T dan Belanja Daerah : Rp 1, 164 T, terjadi defisit anggaran : Rp 30 M. Tentu saja terjadi defisit tersebut harus ditanggulangi oleh Pemkot. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengurangi kegiatan yang kurang penting, atau revisi pada APBD-P.
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang pada APBD 2018, hanya berjumlah : Rp 133 M, yang berasal dari :
Pajak Daerah : Rp 97,5 M,
Restribusi Daerah : Rp 13,4 M,
Lain- Lain = Rp 22,6 M
Pendapatan Asli Daerah tersebut terbilang minim, bila dibanding besaran APBD, yaitu +/- 9 %. Minimnya PAD tersebut, tentu saja belum optimalnya Pemkot Serang mengeksplore potensi yang ada. Diperlukan keberanian Pemkot untuk melakukan terobosan meningkatkan PAD.
EVALUASI SUMBER DANA PAD
UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, telah mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah. Dimana daerah berhak memungut : Pajak Daerah, Restribusi Daerah dll. Hal tersebut diatur pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Realisasi PAD yang terkesan tidak tumbuh significant, dengan pertumbuhan penduduk, pemukiman dan sektor perdagangan/jasa di Kota, patut di evaluasi dan dikaji kembali. Apakah ada kebocoran ? Data yang tidak valid atau tidak ada kreatifitas dan inovasi dari SKPD terkait untuk meningkatkan PAD. Tentu saja Pemkot bersama stakeholders dapat duduk bersama merumuskan untuk mengambil langkah positif.
Pajak Daerah yang bersumber dari :
Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tentu saja harus di evaluasi kembali, item- item mana yang dapat ditingkatkan perolehannya.
Begitu juga dengan Restribusi Daerah, atas Jasa Umum, Usaha dan Perijinan.
OPTIMALISASI PENINGKATAN PAD
Pajak Daerah yang paling potensi untuk ditingkatkan adalah yang bersumber dari :
hotel, restoran, reklame, parkir dan pbb.
Kita selama ini tidak tau, apakah pajak hotel dan restoran sebesar 10 % yang dibayar oleh konsumen disetorkan oleh full oleh pengelola/owner hotel/restoran ke Dinas Pendapatan Daerah (DPKAD).
Sebab tidak ada alat kontrol untuk hal tsb. Seharusnya konsumen mendapatkan faktur pajak sederhana dari hotel/restoran. Bukan hanya bill/nota saja. Pajak ini rawan KKN antara oknum DPKAD dengan pengelola hotel/restoran. Fenomena tersebut tentu saja merugikan konsumen yang sudah berupaya menjadi warga negara yang baik untuk taat membayar pajak.
Sedangkan untuk perparkiran diperlukan lembaga khusus untuk pengelolaan dan penataannya. Apakah BUMD atau bermitra dengan swasta yang profesional. Selama ini perparkiran yang dinaungi Dishub, dikelola secara parsial oleh perorangan dan tidak profesional.
Tidak ada tarif yang jelas tentang biaya parkir di lokasi yang menjadi kewenangan Pemkot. Baik tentang zona, lamanya parkir dan jenis kendaraan. Selama ini pengelolaan perparkiran tidak ada bedanya saat belum terbentuknya Kota Serang.
Sebagai pemerintahan kota yang bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa tentu saja masalah perparkiran harus dikelola dengan baik dan benar, sesuai urban management.
Reklame yang merupakan salah satu sumber pajak daerah, selama ini hampir tidak ada pengendalian oleh dinas terkait.
Padahal pemasangan reklame outdoor yang bersifat komersial (pruduk dan jasa) jelas aturannya, yaitu tentang ukuran, jenis, lama pemasangan dan kwantiti.
Banyak bertebaran reklame yang tidak berijin dan sudah habis pajaknya. Baik papan nama toko, billboard, mini billboard,  spanduk, umbul- umbul dsb. Petugas yang berwenang terhadap hal tersebut cenderung tidak melakukan tindakan. Padahal di beberapa daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, dengan tegas membongkar reklame yang pemiliknya tidak  membayar pajak/  memperpanjang pemasangan. Begitu juga dengan mobil branding produk/jasa yang berdomisili dan beraktifitas di daerah tersebut.
Satpol PP sudah saatnya diberikan wewenang pengendalian dan pembongkaran/pencopotan reklame yang tidak berijin/bayar pajak/habis masa berlaku. Selama ini Satpol PP berdasarkan permintaan dari dinas terkait.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
adalah yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD, selain pajak kendaraan bermotor.
Dari pengamatan selama ini PBB di Kota Serang, diduga tidak dihitung sesuai aturan. Validitas- Nya diragukan. Padahal UU No 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, jelas mengatur besaran pembayaran PBB, berdasarkan :
1. Penetapan NJOP Bumi, yang berdasarkan :
a. Letak
b. Pemanfaatan
c. Peruntukan
d. Kondisi lingkungan
2. Penentuan NJOP Bangunan
a. Bahan yang digunakan dalam bangunan
b. Rekayasa
c. Letak
d. Kondisi lingkungan
Prakteknya Pemkot Serang tidak mengimplementasikan hal tersebut.
Padahal bila pendataan penetapan PBB valid dan faktual, kenaikan penerimaan PBB akan sangat besar.
Kita tidak tau persis, apakah besaran PBB yang ada hanya perkiraan/asumsi. Tanpa melakukan pendataan on the spot ke lapangan sesuai aturan dan rumus penentuan PBB. Dimana sebelum penerapan PBB, harus menentukan NJKP dan NJOP Jika hanya asumsi
sangat besar terjadinya loss income daerah dari sektor PBB.
Tetapi kita menduga PBB di Kota Serang perhitungannya berdasarkan asumsi dan pukul rata.
Contoh :
Mayoritas PBB di komplek perumahan penetapan pembayarannya mayoritas sama. Padahal letak zona bumi berbeda. Ada yang di jalan utama dan ada yang di dalam. Bangunan ada yang sederhana dan mewah, dengan bentuk dan bahan bangunannya.
Fenomena tersebut tentu saja merepresentasikan ketidak profesionalan stakeholder di Pemkot Serang.
Diperlukan keberanian mengambil keputusan untuk evaluasi terhadap sumber pendapatan Pajak Daerah, Restribusi dll yang merupakan Pendapatan Asli Daerah. Sehingga tidak tergantung kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Kreatifitas dan inovasi melakukan terobosan sangat diperlukan oleh seorang Kepala
Daerah, untuk mewujudkan cita-cita pembentukan Kota Serang sesuai UU No 32 Tahun 2007.
Mari kita berharap Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Kota Serang 2018, untuk masa bakti 2018- 2023 dapat meningkatkan PAD. Sehingga pembangunan dapat berjalan signifikan. Siapapun Paslon yang terpilih.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย
<< jangan taruh dulu di sini >> oke