Berita Terkini
Marak Reklame Diduga Tak Berizin, Kepala BKD Depok; Itu bukan kerugian
SIBER.NEWS, DEPOK | Maraknya papan reklame yang diduga tidak memiliki ijin di Kota Depok mengundang keritik dari pengamat kebijakan publik, Murtada Sinuraya.
Pasalnya, Keberadaan papan reklame di sejumlah titik di Kota Depok telah dipasangi segel oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pada segel yang berupa setiker dari direktorat jenderal bina marga itu bertuliskan bahwa papan reklame tersebut tidak memiliki ijin.
Melalui sambungan telepon pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin, Sinuraya mengatakan bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah. Tidak hanya itu, tegas Dosen di Salah satu Universitas itu menyebut bahwa pemerintah Kota Depok dalam hal ini Badan Keuangan Daerah dapat memberikan sangsi denda hingga pidana bagi para pengusaha reklame yang tidak memiliki ijin serta tidak membayar pajak.
Namun, saat dikonfirmasi tim liputan siber news, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Suryono dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kerugian bagi pendapatan daerah Kota Depok.
Wahid menyebut hal itu hanyalah berdampak pada potensi pendapatan saja dan bukan merupakan kerugian bagi Pendapatan pajak Kota Depok. Ia juga mengatakan bahwa pengusaha reklame yang memiliki ijin dapat dipastikan selalu membayar pajak. (Guh)