Mantan Koruptor Kasus Suap Bank Banten Kembali Masuk Hotel Prodeo
Serang – Mantan Koruptor Kasus Suap Bank Banten Kembali Masuk Hotel Prodeo yaitu Mantan Direktur PT. Banten Global Development (BGD) RT kembali dijebloskan ke penjara. Sebelumnya, mantan terpidana kasus suap pembentukan Bank Banten itu sudah menjalani masa hukuman 2,5 tahun
Pihak kejaksaan negeri Serang Banten Kamis 24 Juni 2020 malam menjebloskan kembali Mantan Direktur PT. Banten Global Development (BGD) RT mantan koruptor kasus suap Bank Banten yang sebelumnya bebas pada tahun 2018.
RT ditahan di rutan Polda Banten 20 hari kedepan bersama Mantan Direktur PT. BGD FN dan Direktur PT Satria Lautan Biru ( SLB ) ILH atas kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) PT BGD dengan PT. SLS senilai Rp5,19
Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan guna menghindari tersangka melarikan diri/menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya pihak Kejari Serang melimpahkan perkara korupsi yang merugikan negara hingga lima milyar lebih itu ke pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Serang untuk disidangkan.
Kajari Serang Banten Supardi menjelaskan dalam kasus korupsi pihak Kejari Serang memprioritaskan pengembalian kerugian negara.
dalam kasus ini ketiga tersangka melakukan kerja sama KSO pengadaan kapal untuk proyek tambang emas di Bayah Kabupaten Lebak PT. SLS sebagai pihak pengadaan kapal dan kapalnya sampai saat ini tidak ada/proyek fiktif
Ditempat terpisah AKBP. Doffie F. Sanjaya selaku Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten mengatakan akibat perbuatan tersangka negara khususnya Provinsi Banten karena PT. BGD merupakan BUMD mengalami kerugian sebesar 5 milyar rupiah lebih.
Selain tersangka dalam tahap II tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Banten juga menyerahkan barang bukti uang tunai 1,1 milyar rupiah dari tersangka ilham dan dokumen berupa kwitansi. tutupnya ( Faiz )