Berita hari ini
Mahasiswa Hukum Soroti Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis: Tantangan Kebijakan dan Kepastian Konstitusional
siber.news – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta menuai berbagai respons, terutama dari kalangan akademisi hukum. Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan hak pendidikan bagi semua warga negara, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam implementasi kebijakan dan alokasi anggaran negara.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Negara, baik pusat maupun daerah, diwajibkan untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta. Namun, interpretasi eksekutif terkait putusan ini masih belum selaras, sehingga memicu perdebatan hukum dan kebijakan.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib digratiskan, tetapi masih ada ketidaksepahaman dalam pelaksanaannya,” ujar Baehaki, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Para akademisi hukum berpendapat bahwa MK sebagai _negative legislator_ seharusnya hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, bukan membentuk kebijakan baru yang dapat mempengaruhi anggaran negara. Jika tidak diikuti oleh kebijakan turunan yang jelas, sekolah swasta bisa mengalami ketidakpastian hukum dan keuangan.
Data menunjukkan bahwa sekolah swasta memiliki peran besar dalam menampung siswa yang tidak dapat masuk ke sekolah negeri. Jika negara mewajibkan seluruh pendidikan dasar digratiskan, pemerintah perlu menyusun roadmap anggaran yang inklusif dan berkelanjutan.
Putusan MK ini menuntut sinergi antara yudikatif, eksekutif, dan legislatif agar regulasi pendidikan dapat berjalan sesuai amanat konstitusi tanpa membebani pihak-pihak terkait. Mahasiswa hukum berharap kebijakan yang dihasilkan bisa lebih proporsional serta mempertimbangkan aspek konstitusional dan fiskal secara menyeluruh.
