Berita hari ini
Ketum GMAKS Desak Kadis PUPR Kota Tangerang Cek Lokasi Proyek Turap Kali Ciputat, Ciledug
siber.news | Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, mendesak Kepala dinas PUPR kota Tangerang untuk turun ke lapangan, mengecek hasil pekerjaan Pembangunan Turap Kali Ciputat, Kecamatan Ciledug, dengan anggaran Rp1,4 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Arya Kamandanu Kontruksi.
” Jangan duduk di ruangan kerja aja, Kami minta Kadis PUPR untuk turun ke lokasi proyek Pembangunan Turap. Jika hasilnya tidak sesuai, Kami berharap Kadis tak menutup mata atas temuan tersebut,” tegas Saeful Bahri, Senin (9/6).
Dijelaskan Bahri, Proyek Pembangunan Turap Kali Ciputat dikerjakan oleh CV Arya Kamandanu Kontruksi. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontruksi yang tertuang dalam Krangka Acuan Kerja (KAK).
” Pembangunan Turap di Kec. Ciledug ini terlihat material batu belah baru menumpang di eksisting material lama,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Taufik Syahzaeni selaku Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, rupanya lebih memilih tak bergeming, terlebih lagi, pada saat ditanya soal proyek turap yang dikerjakan oleh CV Arya Kamandanu Kontruksi yang terletak di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kadis PUPR Kota Tangerang, diduga lebih mempertontonkan sikap cuek dan tidak mau tahu atas temuan proyek tersebut. Karena sikap cuek dan acuh Kadis PUPR itu, membuktikan adanya indikasi bahwa bobroknya kinerja pucuk pimpinan di lingkungan dinas PUPR Kota Tangerang.
Sebagai pucuk pimpinan di dinas PUPR kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, seyogyanya, dapat dijadikan tauladan bagi jajarannya, terutama dalam menjalankan pelayanan publik secara transparan dan akuntabilitas.
Padahal, Taufik Syahzaeni sebelumnya kerap diberikan informasi oleh Wartawan siber.news bahkan upaya wawancara terus dilakukan. Lagi -lagi tak pernah ada pesan balasan, di chat itu yang terlihat ceklis dua warna putih.
Tak hanya itu, hal serupa juga dipertontonkan oleh Teja, sebagai Kepala Badang Tata Air DPUPR Kota Tangerang, Teja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dia juga diduga lebih memilih bungkam ketika di konfirmasi proyek Pembangunan Turap Kali Ciputat tersebut.
Karena kedua Pejabat di lingkungan dinas PUPR kota Tangerang, diduga memilih cuek dan tak bergeming, akibatnya hingga berita ini kembali dipublikasikan awak media siber.news. Awak media belum mendapatkan penjelasan dari mereka (Kadis & Kabid*red) terkait proyek turap kali Ciputat Kec. Ciledug tersebut.
Perlu diingat, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 23 tentang standar layanan informasi publik menyebutkan setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
