Uncategorized
KKPMP MADA Kota Cilegon Layangkan Surat Somasi Terkait Cafe Dan Resto
Penulis : Redaksi
SBNews.co.id – Cilegon | Kesadaran sebagai lembaga masyarakat yang peduli serta memperhatikan perkembangan budaya masyarakat di kota Cilegon Organisasi KKPMP Markas Daerah Kota Cilegon melayangkan surat somasi terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan tempat hiburan malam kepada Walikota cilegon.
Hadi Adhadi selaku ketua MADA saat dikonfirmasi oleh wartawan SBNews.co.id di kantor sekertariatnya mengatakan bahwa dalam upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kestabilan dalam pembangunan serta memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat Kota Cilegon yang agamis dan berbudaya, Kami sebagai sosial kontrol baik kepada pemerintahan atau aparatur hukum di kota cilegon terpaksa melayangkan somasi tersebut dikarenakan adanya dugaan Cafe dan Resto sekarang ini pelaksanaannya menjadi tempat hiburan malam di kota Cilegon, dan banyak menyalahi Perda dari perizinan penyelenggaraan seperti waktu operasional.
Hadi Adhadi Ketua MADA KKPMP Kota Cilegon |
Hadi menambahkan bahwa tentang penyelenggaraan Cafe dan Resto sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003. Jelas tertulis didalam aturannya mengenai izin pendirian, prinsip, dan waktu perasional serta apa saja yang diperboleh diiperjualbelikan di tempat tersebut. Dan Hadi meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat kota Cilegon seperti Ulama dan Ormas Islam agar bisa membantu didalam menyikapi hal ini.
Surat Somasi ini kami layangkan 13 april 2018 dan kami akan memberi waktu dalam satu minggu kepada pemerintah kota cilegon. Dan bilamana tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi demo kepada Walikota, Kantor DPRD Cilegon. Kami berharap bapak PLt. Walikota Cilegon, DPRD, dan Satpol PP serta instansi terkait agar tanggap dalam menindaklanjuti surat somasi dari kami. Allahhuakbar…Merdeka.