Keputusan Menteri PUPR Pada Pelaksanaan Program (P3TGAI) Kelurahan Pancalaksana Kota Serang Diduga Diabaikan
Kota Serang – Keputusan Menteri PUPR Pada Pelaksanaan Program (P3TGAI) Kelurahan Pancalaksana Kota Serang Diduga Diabaikan. KEPMEN PUPR Nomor 457/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi tahun anggaran 2020.
Dalam Rangka antisipasi dampak pandemi COVID – 19 khususnya di kawasan pedesaan, Kementerian PUPR melanjutkan program program padat karya tunai dengan percepatan pembangunan infrastruktur kerakyatan di tahun 2020. Salah satunya yakni Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dilaksanakan oleh Balai-balai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) bersama masyarakat.
P3TGAI merupakan pekerjaan peningkatan saluran irigasi tersier, dari saluran alam/tanah menjadi saluran dengan pasangan batu/lining yang dikerjakan oleh petani atau penduduk setempat.
Petani pekerja diberikan upah harian atau mingguan, sehingga menambah penghasilan petani atau penduduk desa terutama di antara musim tanam dan panen.
Pada tahun 2020, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dilaksanakan di 10.000 lokasi yang tersebar di 33 provinsi.
P3TGAI merupakan salah satu dari program PKT Kementerian PUPR dengan anggaran total Rp. 10,2 triliun. Sebelum dilakukan refocussing kegiatan terkait mitigasi dampk Pandemi COVID-19, jumlah lokasi P3TGAI yang diprogramkan adalah 6000 lokasi.
Hingga saat ini tercatat 458 lokasi di 11 provinsi, antara lain Jambi, Sumbar, Kepulaan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB, telah memulai pekerjaan fisiknya, sedangkan hampir 1800an lokasi di 33 provinsi sudah melakukan sosialisasi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Siber.News dilapangan, bahwa pelaksanaan program P3TGAI di kelurahan Pancalaksana dengan anggaran sebesar Rp.195.000.000, Diduga selama ini makin memprihatinkan, Pasalnya yang dilaksanakan khususnya di saluran Irigasi Cidahu Ciujung Wilayah kampung Malang Nengah Kelurahan Pancalaksana kecamatan Curug Kota Serang Banten. Diduga dalam pelaksanaanya makin tidak terkontrol. Hal itu terindikasi dengan tidak adanya ketua pelaksana atau pendamping tenaga ahli dari ketua kelompok P3A di lokasi kegiatan dalam melakukan pengawasan. Selain itu protokoler kesehatan saat wabah covid 19 ini juga tidak di indahkan. Selasa, 28 Juli 2020.
Selanjutnya dalam pembuatan bahan dasar baku pembangunan menurut keterangan dari pekerja menggunakan bahan semen merk rajawali ukuran 40 kg dengan komposisi adukan 100 kg semen ditambah 4 kubikasi pasir. disinyalir tidak sesuai aturan. campuran adukan semen dan galian pondasi yang tidak sesuai aturan sudah pasti akan mengurangi Volume, Kubikasi, pada pemasangan batunya dan mengurangnya kwalitas hasil pekerjaan.
Masih dari salah satu pekerja P3A yang melaksanakan pekerjaan di wilayah kampung Malang nengah kelurahan Pancalaksana kecamatan Curug menjelaskan kepada Siber.News, bahwa dirinya hanya selaku pekerja dan berasal dari luar desa dan bukan kelompok tani dan apa yang di perintahkan sama pemborong saya kerjakan, ujarnya
Ketika ditanya terkait kwalitas pekerjaanya dengan adukan yang di buat para pekerja menjawab pastinya tidak akan kuat lama dengan komposisi adukan semen dan pasir yang kurang seimbang, namun kembali lagi saya hanya bekerja dan untuk kualitas tergantung pemborong yang memberikan bahan baku. kalau ingin kwalitasnya bagus yah harus menyediakan semen dan pasir yang bagus dan seimbang, pungkasnya.
Ditempat terpisah Hanafi selaku Direktur Investigasi dan Kajian Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) ketika dimintai komentar terkait hal ini mengatakan, bahwa meminta kepada aparat penegak hukum baik itu instansi kepolisian dan kejaksaan yang ada diwilyah Provinsi Banten bahkan Komisi Pemberantasan korupsi, dengan adanya informasi awal ini apalagi hingga muncul di media mudah – mudahan bisa dijadikan bukti awal untuk melakukan penyelidikan kelapangan untuk jemput bola. karena diduga ada pelanggaran dan ada pemanfaatan pada program pemerintah pusat yang di intrusikan oleh presiden Republik Indonesia melalui kementerian PUPR untuk kemajuan dan perkembangan para petani serta memberikan tambahan pemasukan di masa covid ini akan tetapi malah disalahgunakan dan menguntungkan salah satu pihak.
Selanjutnya hanafi menambahkan jika memang terbukti adanya tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. maka kami memohon kepada aparat hukum diwilayah Provinsi Banten agar melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur sesuai dalam undang – undang.” tutupnya ( Holil )