Hukum & Kriminal
Kasus Penganiayaan Petugas Damkar Sandi Butar Butar di Depok Masih Bergulir
SIBER.NEWS, DEPOK | Sandi Butar Butar (32), Juru Padam Damkar Kota Depok, korban penganiayaan oleh atasannya, Kasubag TU UPT Damkar Tapos Nopendi, merasa kecewa terhadap penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai.
Sebab, Pasal yang saat ini disangkakan kepada tersangka Nopendi adalah pasal 335 ayat 1 dan atau pasal 352 KUHP, sedangkan, Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tidak masuk dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Padahal, dari bukti rekaman CCTV yang berdurasi 2 menit 53 detik yang telah diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti, sangat jelas bahwa tersangka Nopendi menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang diduga akan digunakan untuk menganiaya Sandi Butar Butar.
“Penerapan pasalnya itu ko ga ada sajam nya, padahal saya sudah memberikan bukti berupa CCTV dan juga ada beberapa saksi. Tapi ko malah pasalnya 352 penganiayaan ringan dan di tambahkan dengan perbuatan tidak menyenangkan saja,” terang Sandi saat dijumpai siber.news di Sukmajaya, Depok. Sabtu (16/04/23).
Tak hanya itu, pegawai honorer pembongkar kasus korupsi Damkar Depok itu juga menyayangkan soal pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini tak kunjung dilakukan penahanan.
“Saya ngerasa dari awal laporan saya sampai sekarang ko masih ngambang, katanya sudah ditetapkan tersangka tapi ko ga ada penahanan. Apakah karena yang saya laporkan adalah pejabat,” ungkapnya.
Atas kekecewaan nya itu, Sandi berharap agar aparat penegak hukum bisa berlaku adil dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Saya berharap kepada penegak hukum agar bisa sesuai dengan apa yang sudah saya laporkan, dan saya juga memohon keadilan hukum atas perkara ini,” pungkasnya
Sebelumnya, Sandi Butar-Butar, melaporkan atasannya, Kasubag TU UPT Damkar Tapos Nopendi, ke polisi pada 11 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan.
Atas tindakan tersebut, Sandi kemudian melaporkan atasannya ke Polres Metro Depok. Polres pun telah menerima laporan itu.
Seperti dilansir news.detik.com pada 12 Oktober 2022. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan adanya laporan itu dengan dugaan penganiayaan dan UU Darurat terkait sajam.
“Betul (ada laporannya), (dugaan) penganiayaan dan UU Darurat terkait senjata tajam bukan untuk peruntukannya,” papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dilansir news.detik.com.
Pada Jum’at, (14/04/2023), saat siber.news bersama sejumlah awak media lainnya berusaha meminta informasi terkini kepada Kasat Reskrim Polres Metro Depok namun tidak bisa ditemui. (TGH).
