Uncategorized
Kades Bungurcopong & Satgas: Tidak Ada Pungutan 5% Konvensasi Lahan Untuk Jalan Tol
Kepala Desa Bungur Copong (kiri) Edi Hujaedi |
Penulis: Irfan bulle
Pandeglang – SBNews.co.id ,beredarnya pemberitaan dimedia cetak dan online, dugaan terjadinya pungutan yang dilakukan pihak Satgas pembebasan tanah untuk jalan tol dan pihak Pemerintahan Desa (PEMDES) Bungurcopong kecamatan Picung kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atas Konvensasi lahan jalan tol Serang – Pandeglang sebesar 5% belum lama ini.
Dengan adanya dugaan pungutan sejumlah uang dari masyarakat desa Bungurcopong yang terkena pembebasan tanah untuk jalan Tol itu disangkal Edi Hudjaedi Kepala Desa Bungurcopong, dirinya menjelaskan, bahwa ia tidak pernah memungut ataupun meminta sejumlah uang dari hasil pembayaran tanah dari masyarakat yang mendapatkan konvensasi atau ganti rugi lahan tersebut.
“Adanya isue pungutan 5% oleh pihak pemerintahan desa dan Satgas pembebasan jalan tol yang di SK kan BPN, itu sama sekali tidak benar, dan pihak desa tidak pernah menganjurkan untuk meminta apalagi pungutan persentase 5% itu,” ujar Edi, Rabu (16/05).
Lebih lanjut Edi memaparkan bahwa dirinya ataupun pihak desa belum pernah menerima sejumlah uang yang telah beredar dalam pemberitaan salah satu media itu, adapun keikhlasan dari masyarakat yang peduli terhadap desa, dari yang menerima konvensasi atau ganti rugi pembesan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut, maka pihak desa tidak akan menolaknya, dan Edipun tidak pernah menganjurkan penekanan tersebut.
Ditemui ketua Satgas pembebasan lahan jalan tol area desa Bungurcopong kecamatan Picung, Tarman Wijaya menjelaskan adanya terbitan pemberitaan mengenai pungutan 5% terhadap masyarakat yang terkena konvensasi lahan untuk jalan tol, ia merasa terpukul!! adanya pemberitaan itu, karena menurutnya ia bekerja sesuai SK yang diterimanya, dan tidak pernah pihaknya memungut uang sejumlah 5% perbidang.
Adapun berkas tanah yang dikebalikan, lanjut Tarman, itu dikarenakan kelengkapan persyaratanya belum lengkap menurut pihak BPN yang disampaikan kepada Tarman, kembalinya berkas tersebut bukan bentuk intimidasi agar memberikan sejumlah uang, namun pihak Satgas meminta kepada masyarakat yang bersangkutan agar melengkapi berkas tanah itu.
“Saya merasa terpukul atas pemberitaan sepihak tanpa penjelasan dari saya atau pihak Satgas, dan saya bersama yang lainnya tidak pernah menekan atau meminta sejumlah uang 5% dari masyarakat yang bersangkutan,” ucap Tarman Ketua Satgas I, Rabu (16/05) disalah satu rumah warga desa Bungurcopong.
Tarman juga membeberkan bahwa Satgas itu terbentuk dari Seorang satgas I dan Satgas II, dengan angota sejumlah Tiga orang. ” selaku satgas I saya mendapatkan mandat dari pihak BPN untuk menjalakan tugas yang saya terima, dan terbentuknya anggota itu disusun oleh saya selaku ketua yang ditunjuk pihak BPN,” bebernya.
Tarman juga mengatakan bahwa jika adanya temuan intimidasi terhadap masyarakat yang dimaksud, maka Tarman siap untuk dipangil dihadapan penegak hukum bersama Masyarakat yang bersangkutan dan pihak desa serta semua pengurus pembebasan lahan tersebut, agar jelas permasalahannya, pungkas Tarman W, Satgas I