News
Kabid Bina Marga Kota Tangerang Ternyata “Omon – Omon” Kontraktor Proyek Liar, Ketua GMAKS Angkat Bicara Minta Kejari Turun Tangan
Kota Tangerang
Sibernews, | Pekan lalu wartawan dari media siber.news mencoba menghubungi Kepala bidang bina marga di Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Mursiman ST.
Dikala itu, Mursiman ST, menyatakan bahwa pihaknya mengklaim sudah mengikuti syarat dan ketentuan dari awal sebelum proyek mulai sudah meminta kontraktor melengkapi K3 pekerja dan juga rambu rambu yang ada.
” Untuk K3 kita teriak terus ke pemborong jika ada yang tidak lengkap, dan untuk personel di lapangan tidak selalu nongkrong di lokasi proyek,” dalil Mursiman melalui telepon seluler.
Tak hanya, ketika disampaikan di sejumlah titik proyek yang tengah dikerjakan mengabaikan rambu K3, APD lengkap kerja, kantor direksi keet, gambar proyek, kontraktor, konsultan pengawasan tidak ada, Mursiman mengaku akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah temuan tersebut. Ternyata ‘Omon- omon’ doang.
Pekan itu, Kabid Bina Marga ketika di konfirmasi, pihaknya akan mengevaluasi di sejumlah titik proyek yang tidak mengikuti ketentuan, ” kita evaluasi nanti,” ucapnya.
Saeful Bahri Ketua LSM Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) saat mintai tanggapannya. Dia menilai, Mursiman sengaja melakukan pembiaran terhadap sejumlah proyek yang telah melakukan dugaan pelanggaran dan tidak ikut ketentuan pada proyek.
” Kalau proyek itu di awasi dengan benar oleh PUPR, maka kantor direksi keet, tenaga ahli, konsultan supervisi, rambu K3 dan APD pekerja, pasti akan sesuai ketentuan, sebaliknya, kontraktor semakin liar, abaikan keluhan pengguna jalan,” tegasnya.
Saeful Bahri, mendesak kepada Kepala dinas PUPR Kota Tangerang agar mengevaluasi kerjanya, Mursiman sebagai Kabid Bina Marga. Sebab, ujar dia, Mursiman ini diduga sebagai pejabat tak komitmen dalam setiap ucapan dan tindakan, akibatnya proyek- proyek PUPR tidak di awasi secara maksimal.
Dijelaskan Saeful Bahri, Proyek pembangunan jalan, dan jembatan, merupakan Proyek Strategis Daerah (PSD) Kota Tangerang yang harus benar- benar di awasi dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatannya, jangan sampai asal – asalan, apalagi mengecewakan masyarakat serta merugikan uang negara.
“Kami sarankan kepada pihak pelaksana proyek pembangunan jalan, harus mengacu sesuai spesifikasi teknik atau sesuai dengan Kerangka Acuan Kontrak (KAK) yang sudah ditentukan oleh dinas terkait, agar bisa menghasilkan kualitas yang sangat bagus,” ungkapnya.
Proyek ini, sorotan dia, diduga tidak mengikuti aturan yang tertuang dalam kontrak kerja. Akhirnya, dia merasa geram dan meminta Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk turun tangan serta diminta untuk jangan menutup mata.
“Dalam kontrak kerja proyek semua sudah diatur harus mengikuti ketentuan, ini jelas mereka sebagai penyedia jasa (kontraktor) dari awal kerja saja sudah berani mengabaikan yang sudah ditentukan di setiap kontrak kerja pada proyek,” tandasnya.
” Kejari agar segera turun tangan sebagai upaya pencegahan adanya korupsi pada proyek, dan jangan tutup mata, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada proyelakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.
