Heboh Perusakan Alam di Indramayu, LBH Kami Ada Angkat Bicara
Indramayu | Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kami Ada , angkat bicara mengenai penambangan pasir yang dikeluhkan masyarakat karena dampaknya menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat mengerihkan.
Ketua LBH Kami Ada , Andi Tatang Supriyadi, S.E.,S.H.,M.H.,CPL , mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat di Dusun Cijati Desa Cikawung Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, terkait penambangan pasir .
” Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi mengenai penambangan pasir yang di duga keras tidak lengkap soal perijinanyanya ” kata Tatang ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 22 Januari 2020 .
Tatang menjelaskan terkait pengaduan laporan tersebut pihaknya sedang mempersiapkan langkah selanjutnya,Ia berjanji akan segera bergerak untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan dari penambangan pasir di Desa Cikawung Dusun Cijati
” Kami sedang mempersiapkan surat aduan dan surat keberatan untuk kami kirimkan ke Bupati Indramayu dan kepala Dinas terkait , Kami juga mendengar bahwa akan dibuka kembali lahan galian pasir di tanah milik pemerintah dalam hal ini dinas Perhutani, sehingga kami perlu untuk klarifikasi dan konfirmasi apakah berita tersebut benar atau tidaknya” ungkapnya dengan nada berapi – api .
Pengacara muda ini juga mendesak agar Bupati Indramayu, Muspika serta Muspida untuk segera meninjau lokasi di Desa Cikawung dan mengecek perijinan dari penambang pasir yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan tersebut.
” Jika perusahaan tersebut melanggar dan perijinanya tidak lengkap maka Bupati segera ambil tindakan Hukum, namun jika perijinanya lengkap kami meminta agar bupati indramayu dan kepala Dinas terkait meninjau ulang proses perijinan tersebut ” kata Tatang menegaskan .
Seperti diketahui, beberapa sumber di lokasi menyebutkan bahwa tahun lalu musibah longsor terjadi akibat dari galian penambangan pasir, belum lagi ada kerusakan sawah dan kebun petani akibat longsornya dari penambangan pasir tersebut .
Tak hanya itu , menurut pengakuan warga ada sebuah situs sejarah yang di yakini masyarakat setempat adalah sebuah makam keramat bernama Eyang Purganti yang menjadi korban tertimbun longsor dari penambangan pasir tersebut, belum lagi dampak-dampak yang lainnya akibat dari aktivtas galian yang semakin merusak alam sekitar.
Warga juga menyampaikan bahwa akan menolak rencana akan dibuka lahan baru terkait tambang galian pasir yang rencananya berada di lahan pemerintah dalam hal ini lahan Dinas Pertanian. (AK)
