Habiskan Dana Ratusan Juta, Pembangunan Rehab Situs Makam Buyut Eyang Puragati Diduga Mark Up
INDRAMAYU | Puluhan warga Dusun Cijati Desa Cikawung Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, mempertanyakan dana pembangunan situs sejarah makam buyut Eyang Puragati yang tertimbun longsor akibat dari dampak tambang galian pasir di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi, pembangunan situs sejarah Eyang Puragati di Desa Cikawung Dusun Cijati Indramayu, berasal dari dana sumbangan para penambang galian pasir dengan angka Rp. 131.960.000 namun dana yang digunakan untuk pembangunan situs sejarah makam tersebut menurut data yang beredar dimasyakarat senilai Rp .121.171.000.
Salah satu warga mengungkapkan pembagunan situs makam Eyang Puragati terkesan tidak transparan dan tidak terbuka, Bahkan jika dilihat dari hasilnya tidak sesuai dengan anggaran yang telah diterima oknum pihak pengelola perbaikan makam situs tersebut .
” Ieu , kumaha ngabanguna ratusan juta , tapi hasilna ngan ukur kie ( Ini gimana ngebangunnya ratusan juta , tapi hasilnya cuma segini – red ) ungkap warga dengan sorot mata yang bingung saat media ini menanyakan terkait pembangunan situs makam Eyang Buyut Puragati, Selasa 26 Januari 2021 .
Dia menceritakan sebelum makam situs sejarah ini rusak , lokasi ini merupakan tempat yang sangat rindang penuh pohon beringin dan sering didatangi warga untuk melakukan banyak acara , baik untuk berziarah maupun melakukan kegiatan ritual untuk menghargai para leleuhur yang telah berjasa dalam membangun kawasan di Dusun Cijati Desa Cikawung Kabupaten Indramayu .
” Sedih kami melihat hasilnya , pembangunan situs makam ini pun jika tidak kami yang mengawalnya tidak akan di bangun dan usulan nya sudah setahun yang lalu , tapi baru jadi sekarang,itupun sudah dua kali dipindah tempatnya” kata warga sambil mengusap kedua matanya yang telihat basah .
Semetara itu, di tempat terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada , Andi Tatang Supriyadi angkat bicara terkait pembangunan makam situs Eyang Puragati dan menilai sangat aneh serta penuh kejanggalan .
” Kami telusuri dan ditemukan bukti – bukti terkait perbaikan situs Makam Eyang Puragati yang berada di Desa Cikawung Dusun Cijati yang rusak diterjang longsor akibat dari penambangan pasir” kata Andi Tatang yang merupakan pakar hukum pidana ini ketika di konfirmasi.
Dia juga mengaku telah memiliki alat bukti yang cukup untuk mengusut kasus penggelapan dugaan pembangunan situs makam eyang parugati yang menelan angka pembangunannya sebesar Rp 121.771.000.00 , .
” Kami akan laporkan hasil temuan ini dengan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Ancaman nya 4 tahun penjara,siapapun yang terlibat tentunya kami akan proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,karna ini sudah merugikan warga setempat ” kata Andi Tatang Supriyadi menegaskan .

Situs Makam Eyang Paru Gati Usai Di Reklamasi
Hingga berita ini dimuat, belum ada balasan komentar dari pihak yang di duga telah menyunat dana tersebut , meski sudah dikonfirmasi awak media melalui para warga sekitar yang mengaku mengetahui terkait bangun makam yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang didapat. (AK)
