Berita hari ini
GMAKS Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Institusi Hukum
Serang, siber.news | viral informasi terkait penjualan barang haram berupa Hexymer dan Tramadol yang tak berizin di Mauk kabupaten Tangerang Banten, sempat gegerkan publik Banten sebagaimana dikutip dari beberapa media yang menyatakan adanya dugaan pelecehan profesi PERS serta melemahkan institusi Aparatur Hukum, yang dilakukan oleh si penjual barang haram tersebut yang berkedok sebagai toko penjual kosmetik yang sangat tidak asing lagi modusnya yang sebagaimana diketahui diduga bernama Wadi.
Sementara itu AH sempat dihubungi siber.news melalui what’s App salah satu yang diduga sebagai koordinator besar terkait peredaran obat yang dikatagorikan keras dan termasuk jenis daftar G ini Kamis (9/6/2022) mengatakan, pihaknya mengaku bahwa berita yang muncul dimedia itu tidak mendasar.
” Siapa yang bernama Wadi itu saya tidak kenal,” ujarnya.
Bergulirnya waktu sekitar 5 hari dari kejadian tersebut, kini muncul informasi bahwa terkait pencatutan Nama dan pelecehan profesi serta melemahkan istitusi kepolisian ini adalah perbuatan oknum yang diduga berinitial TT, sebagaimana dilansir oleh https://www.bhinnekanews71.com/2022/06/rekayasa-berita-pencatutan-nama-dan.html.
Yang intinya dari informasi terakhir adalah rekayasa TT yang bekerja sama memberikan informasi dengan salah satu wartawan dan diduga telah memberikan nomor kontak what’s app palsu atas nama Wadi, sehingga muncul kalimat kalimat pelecehan tersebut.
Melihat kronologis yang terjadi dimana isu terkait peredaran barang haram tersebut, telah terjadi dan faktanya ada bahwa toko tersebut menjual Hexymer dan Tramadol.
Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Senin (12/6/2022) di ruang kerjanya mengatakan, adanya informasi terkini terkait dugaan pelecehan terhadap institusi hukum yang terlihat dalam percakapan whatsapp bahwa semua jajaran sudah dikoordinasikan dengan boss AH bahwa siapapun tidak akan bisa menutup toko kami. Hal ini menjadi tanda tanya besar apakah benar ketika dugaan perbuatan melawan hukum berupa penjualan obat daftar G yang tanpa izin tidak bisa ditutup.
Ia juga mengatakan, hal ini diduga sangat melecehkan profesi dan aparat penegak hukum.
” Kami meminta Kapolda Banten agar bisa memproses secara hukum, munculnya bahwa TT sebagai oknumpun itu versi siapa publik belum tahu,” jelas Saeful.
Kami tidak ingin generasi muda Banten apalagi para pelajar yang menjadi korban pemakai obat obat tersebut,” tegas Ketum GMAKS. (dd-siber)