Berita hari ini
DLHK Banten Dinilai Bungkam Terkait Pengelolaan Limbah B3 PLTU 2 Labuan
Serang, siber.news | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Banten Bungkam saat dimintai konfirmasi terkait laporan sistem pembuangan limbah dari PLTU 2 Labuan Banten.
Hal ini dikatakan Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) (10/6/20220 di Serang Banten. Lebih jauh ia mengatakan, pihhaknya telah melakukan konfirmasinya secara tertulis kepada DLHK provinsi Banten tentang sistem pengelolaan limbah PLTU Labuan, namun hingga kini tak pernah ada jawaban atas surat itu, tanpa alasan yang jelas.
“ Sebagai masyarakat perlu tahu juga mengenai perijinan tersebut apakah sudah memenui aturan hukum atau tidak,” ujar Saeful Bahri.
Selain itu kata dia, pihak kami menanyakan tentang siapa yang selama ini mengangkut limbah dari PLTU perusahaan apa dan bagaimana mekanismenya, serta laporannya kepada DLHK seperti apa kita menayakan laporan tersebut sejak 5 tahun kebelakang, imbuhnya.
“ Namun itu semua tidak dibalasnya secara resmi oleh DLHK padahal kami juga resmi menyuratinya, walau kita juga ada komunikasi dengan Kepala Dinas dan dikatakannya jika dia baru setahun sehingga belum tahu,” tegasnya.
Sementara Wawan Gunawan Kepala Dinas DLHK provinsi Banten mengatakan melalui pesan whats App, jika pihaknya mengaku sudah tidak ada kewenangan lagi atas perijinan itu.
“ Limbah B3 dan Paba nya sekarang sudah menjadi kewenangan pusat dan itu PLTU Labuan sudah ada sanksi Administrasi dari Kementrian yang harus diperbaiki pengelolaan limbahnya,” ujar Kadis.
Ia juga mengatakan, sebetulnya kewenangan Kementrian baik perijinan maupun untuk limbahnya kita hanya sebatas pembinaan kalaupun ada pencemaran kita ke lapangan untuk sanksi itu Kementrian, Kami tidak menutup informasi publik yang akan mengetahui tentang informasi itu, imbuhnya.
“Mangga kita tidak menututup tutupi kan biar jelas data dan permintaan yang akan dipertanyakan kita welcome biar clear persoalannya dan kita undang dari PLTU nya sekalian,” jelas Wawan. (dd-siber)
