Berita hari ini
GMAKS Desak PJ Gubernur Banten Tindak Pengusaha Galian Tak Berijin
Serang, siber.news I Persoalan galian atau tambang yang tidak mengantongi ijin di Banten ini bukan merupakan hal baru dan sepertinya hal biasa saja, padahal eksploitasi akan barang tambang ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan profesional.
Kita lihat perijinan untuk galian ini yang dianggap rumit dalam prosesnya, sehingga dijadikan celah oleh para pengusaha pengusaha nakal untuk tidak mengurus legalisasi usaha penambangannya.
Dari sekian banyak spot lokasi yang dijadikan areal usaha penambangan, patut diduga tidak mengantongi ijin usaha tersebut yang legal.
Hal ini dikatakan oleh Saeful Bahri Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Sabtu (23/7/2022) di ruang kerjanya.
Menurutnya, masih banyak para pengusaha yang tidak mengantongi ijin dari beberapa daerah kabupaten kota se wilayah Banten.
“selain itu juga bisa saja ada yang perijinannya sudah kadaluarsa dan belum diperpanjang lagi,” ucapnya.
lanjut kata dia, adanya pengusaha yang tidak kantongi ijin yang legal dianggap telah merugikan daerah, pasalnya tidak memenuhi retribusi ketentuan PAD yang telah ditetapkan melalui peraturan yang ditentukan pemerintah.
“Kami mendesak PJ Gubernur Banten untuk segera menindak terhadap para pengusaha nakal yang diduga tidak mempunyai ijin atas usaha tambang ya,” jelas Bahri.
Apalagi sekarang ini masih revisi Pergub terkait tambang, sambung Ketua GMAKS.
Sementara PJ Gubernur Banten Al- Muktabar saat dimintai keterangannya melalui pesan What’s app miliknya hingga berita ini ditayangjan masih belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut. (dd-siber)