Berita hari ini
GMAKS Bongkar Skandal Proyek Jembatan Rp2,7 Miliar di Tangerang, SBU Dicabut Tapi Menang Tender
TANGERANG,
siber.news – Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menyatakan sikap tegas akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Laporan ini menyasar proses pemilihan penyedia jasa pada proyek Peningkatan Jembatan Perahu – Pasir Ampo di Kecamatan Kresek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp2.750.000.000,00.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, mengungkapkan temuan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur hukum dan persekongkolan dalam penunjukan CV Kopi Pait sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
Berdasarkan investigasi data, Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kopi Pait dengan kode BS 002 (Konstruksi Jembatan) ternyata telah resmi dicabut sejak tanggal 22 November 2024.
Anehnya, meski SBU tidak berlaku, PPK tetap menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang dan melakukan penandatanganan kontrak kerja pada bulan Maret 2025.
Dokumen menunjukkan bahwa SBU baru milik perusahaan tersebut dengan ID Izin: I-202505160924384968853 justru baru tercatat aktif kembali pada tanggal 18 Mei 2025.
“Ini cacat prosedur. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan kontrak di bulan Maret, sedangkan izin barunya baru aktif di bulan Mei?” tegas Saeful.
GMAKS kini mendesak aparat penegak hukum mengusut keterlibatan oknum dinas dan menuntut audit menyeluruh karena adanya kekosongan legalitas perusahaan saat proses pengadaan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang soal tudingan pengaturan pemenang tender proyek tersebut.








