Berita hari ini
Gara-Gara Tidak Diberi Japrem, Oknum Preman Aniaya Penjual Tiket Online.
Cilegon, siber.news – Aksi penganiayaan yang terjadi di sekitaran terminal Pulo Merak, oleh salah seorang oknum preman lantaran tidak diberikan uang Jatah preman sebesar Rp 10 ribu oleh penjual Tiket online.
Nasri Sugandi, korban penganiayaan menerangkan kejadian terjadi disekitaran terminal Pulo Merak, senin (16/01) pada pukul 15.30 wib,
saat itu dirinya yang sedang nongkrong bersama beberapa rekan, didatangi oleh oknum preman berinisial IW (KW) yang langsung memukul korban tepat di bagian dagu dan perut,
“Pelaku datang dengan motor, saya tawarkan kopi malah dijawab dengan nada tinggi sembari turun dari motor langsung memukul perut dan dagu saya”, katanya.
Menurutnya oknum tersebut marah lantaran 2 (dua) hari sebelumnya anak buahnya yang berinisial A, tidak diberikan uang jatah preman.
Melihat IW (KW) yang semakin beringas, Nasri menghindar dengan berlari menuju kantor Polisi Militer (PM) yang kebetulan dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP) , namun terduga pelaku tetap melemparnya dengan batu sehingga mengenai bahu sebelah kanannya,
Untuk mendapatkan perlindungan secara hukum, Nasri yang didampingi oleh salah satu saksi mata lantas mendatangi Mapolsek Pulo Merak guna membuat Laporan Polisi (LP),
“ketika saya sedang berada di Mapolsek Pulo Merak, tiba-tiba istri saya menelpon bilang kata tetangga, saya dicari oleh pelaku bersama saudara-saudaranya dengan membawa senjata tajam”, ujarnya.
Selesai membuat BAP di Mapolsek Pulo Merak, Nasri bersama adiknya dan dua anggota polsek yang sedang piket langsung berangkat ke TKP, namun tidak menemukan siapapun,
“Kami balik lagi ke Mapolsek karna pelaku tidak ada di tempat kejadian”, jelasnya.
Terkait laporan ke mapolsek, Nasri juga mengeluhkan lambat dan kurangnya koordinasi antara anggota Mapolsek Pulo Merak, menurutnya laporan yang di buat tanggal 16 Januari 2023 baru bisa di ambil pada tanggal 18 Januari 2023, itupun dengan dibantu oleh rekan dari Wartawan.
“Pada malam hari setelah BAP tidak di berikan surat LP-nya hanya suruh menandatangani surat permohonan bermaterai, dan tidak boleh di bawa hanya boleh difoto untuk dokumentasi saya”, keluhnya.
Bukti Laporan Polisi dengan Nomor : STPL/09/I/2023/Banten/Res. Cilegon/Sek.Pulomerak.
Nama : NASRI SUGANDI Bin (JUSIM)
Melaporkan tentang peristiwa dugaan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351KUH Pidana Subsider pasal 352 KUHPidana yang di buat oleh anggota Mapolsek Pulo Merak, Bripka Linggar Anggiworo, seolah disepelekan dan tidak ada tindakan penangkapan oleh Mapolsek Pulo Merak, terlihat dari terduga pelaku yang masih bebas berkeliaran pada hari kamis (19/01) dan sampai saat ini belum ada kabar penangkapan terduga pelaku.
“Pelaku terlihat di hari kamis berkeliaran, dan alasan anggota Mapolsek ketika di tanyai, sedang sibuk melakukan pengamanan Liga 3 sepak bola”, paparnya.
Namun demikian ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, anggota Mapolsek Pulo Merak, Linggar mengatakan pasti akan melakukan tindakan kepada terduga pelaku penganiayaan dan Intimidasi tersebut,
“pasti ditindak lanjuti mas kemarin lagi pada kena pengamanan bola liga 3, semoga malem ini bisa kita amankan” Jawab Bripka Linggar melalui pesan whatsapp.
