Berita hari ini
DPRD Kabupaten Serang Dinilai Acuh Terkait PT Pro Intertech Yang Diduga Tidak Kantongi Izin
Serang, siber.news I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Dinilai Lambat dalam melaksanakan fungsinya sebagai Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Pasalnya, DPRD kabupaten Serang, belum bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait keberadaan perusahaan PT. Pro Intertech yang berada di wilayah kecamatan Bojonegara kabupaten Serang.
Hal ini dikatakan oleh Saeful Bahri Ketua dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), di ruang kerjanya Rabu (29/6/2022).
Pihaknya mengaku berkoalisi dengan Lembaga PPKRI Bela Negara yang meminta kepada DPRD kota Serang untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan Pro Inertech yang diduga tidak mengantongi perizinan yang legal.
” Kita telah berupaya menempuh jalur diplomasi terhadap DPRD yang kita anggap memiliki domain terhadap pengawasan pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya,” ujarnya.
Namun hingga kini informasi tersebut belum kita dapati dari mereka (DPRD-red), padahal kita tanyakan hal itu sudah lama sekali namun sepertinya, enggan untuk memberikan informasi tersebut, lanjut Saeful Bahri.
Dia juga mengatakan, jika memang DPRD telah menjalankan fungsinya tersebut sebagai pengawasan harusnya cepat dalam bertindak, karena kita menduga keberadaan Pro Intertech ini yang belum menempuh perijinan yang jelas sehingga berpotensi merugikan bagi keuangan daerah kabupaten Serang.
“Kita berharap DPRD mampu melaksanakan tugasnya yang amanah untuk masyarakat kabupaten Serang, serta mampu bertugas dengan sebaik baiknya sesuai peraturan perundang undangan,” tegas Ketua GMAKS.
Sesuai dengan kewenangannya DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan), pungkasnya
Hal senada pula dikatakan H. Suwarni selaku Ketua Markas Daerah PPKRI Bela Negara, dalam koalisi ini kita mempertanyakan terkait status lahan tersebut yang kita duga selama ini belum jelas.
” Sesungguhnya seperti apa status lahan yang kini dipakai oleh Pro Intertech milik Pemkab Serang atau milik perorangan,” ucap H. Suwarni.
Jika memang itu lahan pemkab seperti apa bentuk kerjasamanya, kontrak atau sewa dan yang pasti seperti apa kontribusi terhadap daerah, lanjutnya.
Dari hasil pantauan siber.news di lapangan di lokasi tersebut telah terjadi reklamasi, bahkan menurut keterangan masyarakat setempat bahwa lokasi tersebut akan dijadikan tempat sandar kapal atau jety.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat dikonfirmasi melalui what’s app pribadinya, hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan penjelasan terkait keberadaan Pro Intertech tersebut. (dd-siber)