Hukum & Kriminal
Dituduh Mencuri Saat PKL, Mahasiswi Poltekkes Banten Lapor Polisi
SIBER BANTEN – Polisi mulai melakukan pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tiga pegawai RS Kartini Rangksbitung, Kabupaten Lebak terhadap mahasiswi Poltekkes Banten, Isma Mustika Halimutus Sadiyah.
Mulanya, Ismi beserta keluarga yang didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh mencuri uang Rp50 ribu, saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RS Kartini Rangkasbitung, ke Polda Banten, Selasa, 28 Mei 2024.
Polda Banten kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polres Lebak.
Pada Senin (24/06/2024) Ismi bersama kedua orangtuanya didampingi kuasa hukum Nandang Wirakusumah, M sadam Sahadat Raden Elang Mulyana, dan Hari Rianda menghadiri pemeriksaan di Polres Lebak.
Ismi diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi Korban mulai pukil 14.00 hingga pukul 19.30 malam.
Menurut salah satu kuasa hukum, Nandamg Wirakusuma, pemeriksaan berjalan alot. Pemeriksaan sempat diskors oleh penyidik. Sealing Ismi, kedua orangtuanya turut diperiksa secara bersamaan sebagai saksi.
“Terimkasih kepada kepolisian Polda Banten dan Polres lebak yang sudah bekerja presisi, cepat, dan transparan,” ujar Nandang.
Dia berharap, perkara ini bisa berjalan dengan cepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban pelapor.
“Pelapor bercita-cita menjadi bidan terhenti begitu saja dengan alasan yang sangat tidak masuk logika. Dituduh mencuri uang 50 ribu rupiah yang hingga kini belum terbukti,” Terang Nandang.
Dia meminta polisi segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang telah dilaporkan maupun pihak terkait lainnya dan memeriksa alat alat bukti, seperti cctv.
“ Orangtua Ismi juga berharap agar kasus ini segera tuntas dan anaknya bisa segera kembali menyelesaikan kuliahnya, mengingat Isma merupakan mahasiswa tingkat akhir. Mereka butuh keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ismi juga melayangkan somasi kepada pihak Poltekkes Banten atas tindalan penonaktifan Isma dari kampus plat merah tersebut. Namun hingga saat ini, pihak Poltekkes Belum menanggapi.
Sementara Raden elang mulyana salah satu tim kuasa menyatakan, dimungkinkan kedepan mengajukan gugatan perdata PMH di Pengadikan Negeri Rangkasbitung.