Berita hari ini
Dishub Kabupaten Serang Akan Adopsi Cara Retribusi PAD Parkir Kabupaten Probolinggo
Serang, siber.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus mencari inovasi dan terobosan terbaru, salah satu wacananya akan mengadopsi Pola Parkir Langganan di Probolinggo guna meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Kabupaten Serang,
Kadishub kabupaten Serang, Benny Yuarsa, mengatakan telah mencoba mengajukan program parkir berlangganan yang diterapkan oleh Dishub Kabupaten Probolinggo, menurutnya parkir berlangganan di probolinggo telah berhasil menyerap PAD Parkir secara signifikan, untuk itu pihaknya telah berkunjung dan akan mencontoh program yang telah diterapkankan oleh Dishub Probolinggo tersebut,
“Kemarin kita telah memberitahukan kepada ibu Bupati, alhamdulillah beliau mendukung”, katanya saat ditemui siber.news diruang kerja Kadishub.
Benny menambahkan guna menerapkan program parkir berlangganan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Bappeda, Bapenda dan Bidang hukum lainnya untuk nanti bersama merumuskan pola parkir berlangganan yang selanjutkan akan diserahkan kepada Bupati guna dikeluarkan Perda yang mengaturnya.
“mudah-mudahan bisa kita terapkan di wilayah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten”, ujarnya.
Benny mengatakan parkir berlangganan akan otomatis terpotong tahunan oleh Samsat berbarengan dengan pajak kendaraan,dengan besaran tarif yang sangat terjangkau yakni kendaraan roda 2 (dua) Rp15.000,00 dan kendaraan roda 4 (empat) Rp25.000,00 per- tahun,
“nantinya petugas kita tidak akan memungut biaya parkir bagi kendaraan yang menggunakan stiker parkir berlangganan”, tuturnya
Terkait PAD Parkir, Sekretaris Dishub Kabupaten Serang, Damar Wighutomo mengatakan pendapatan PAD dari parkir dibagi kedalam 2 (dua) kategori yaitu parkir di luar bahu jalan (parkir khusus) dan parkir di bahu jalan, untuk pendapatan parkir khusus menurutnya tahun 2022 telah melampaui target dari PAD yaitu Rp 410.000,000,00 sedangkan untuk parkir di bahu jalan masih belum optimal dan tidak mencapai target karena memang titik parkir di ruas jalan kabupaten kurang berpotensi karena sepi,
“yang memiliki izin dan berhak kita tarik retribusi parkir hanya di ruas jalan Kabupaten Serang saja, sedangkan yang di ruas jalan Nasional dan Jalan Provinsi itu ilegal tidak diperbolehkan walaupun ramai”, katanya,
namun demikian menurut Damar, pihaknya akan lebih menggali potensi PAD parkir salah satunya dengan mengoreksi para koordinator parkir agar lebih mengutamakan kewajiban daripada haknya, dan untuk di tahun 2023 pihak Dishub akan mengganti dan melakukan pembinaan kepada beberapa koordinator parkir Dishub kabupaten Serang agar lebih efektif.
Terkait juru parkir ilegal yang berkeliaran di ruas jalan Nasional dan Provinsi, Dishub telah beberapa kali melakukan mekanisme penertiban serta memberikan sanksi bagi juru parkir ilegal yang berada di ruas jalan Nasional dan Provinsi wilayah hukum kabupaten serang.
“Kita sifatnya hanya melakukan pembinaan saja dan menegor, untuk melakukan penangkapan bukan ranah kami”, tegasnya