Pemerintahan
Dinilai Rusak Aset Pemkot, Aktivis Geger Banten Minta DPRKP Blacklist CV LD
Siber.news | Proyek peningkatan kualitas Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dilingkungan pemupukan kelurahan Cilaku Curug kota Serang diduga sengaja membahayakan pengguna jalan.
Kegiatan dibawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) provinsi Banten itu terkesan acuh soal keselamatan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
Hal itu terlihat dilokasi pekerjaan, CV LD diduga sengaja membiarkan tumpukan tanah bekas galian drainase di badan jalan.
Menurut Aktivis Geger Banten, bukan hanya soal keselamatan warga masyarakat yang melintas, melainkan CV LD ada kesengajaan merusak aset pemerintah kota Serang.
Untuk diketahui bahwa pekerjaan tersebut dibiayai menggunakan APBD provinsi Banten tahun anggaran 2024 senilai Rp.187.760.000 dan dilaksanakan oleh CV. LD
“Kami sangat mendukung terkait pembangunan di wilayah permukiman, tetapi jangan sampai merugikan orang lain, ungkap ketua LSM Geger Banten, Amrul yang juga kesal dirinya tidak bisa melintas lantaran jalan tertutup tanah galian.
Masih kata Amrul, mestinya pihak pelaksana menyegerakan membersihkan bekas galian drainase tersebut, karena itu sangat berbahaya.
“Apalagi jika terkena air hujan, tentu jalan jadi licin sehingga rawan celaka, tambahnya.
Tak cukup disitu, Amrul juga menduga bahwa pihak pelaksana (CV LD) sengaja merusak aset pemerintah kota Serang.
“Lokasi yang dijadikan tempat pembuangan tanah ini kan jalan milik pemerintah kota Serang, dibangun dengan menggunakan uang pajak masyarakat kota Serang, tetapi seenaknya dirusak oleh pelaksana proyek pemerintah provinsi, paparnya.
“Saya meminta kepada DPRKP provinsi Banten untuk memblacklis CV LD yang diduga dengan sengaja merusak aset pemkot Serang demi keuntungan dan kepentingan perusahaannya saja,” pungkasnya. (red)
