Uncategorized
Diduga Terbitkan Surat Kematian Palsu Warganya, Kepala Desa Wanayasa Disorot Netizen
SERANG, Sibernews – Jagat media sosial Facebook dihebohkan oleh unggahan dokumen publik berupa Surat Keterangan Kematian yang diduga diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Dokumen yang diunggah oleh akun BoNezz AbLaik Mahada tersebut memicu kontroversi lantaran warganet menyebut warga yang tercantum dalam surat tersebut masih hidup dan beraktivitas seperti biasa.
Berdasarkan foto dokumen yang beredar (Nomor: 474.3/19/D.2012/VIII/2021), Surat Keterangan Kematian tersebut menerangkan bahwa seorang warga bernama Ninis Suherti dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 01 Mei 2012 karena sakit, dengan pelapor atas nama Arifin (suami). Surat tersebut tertanggal 18 Agustus 2021 serta ditandatangani dan dicap resmi atas nama Kepala Desa Wanayasa, Rahmatullah.
Namun, unggahan ini mendadak ramai dibanjiri komentar warga dan pengguna media sosial. akun bernama Tupah Nia mengungkapkan rasa terkejutnya dalam kolom komentar:
“Astagfirullah … Ninis msh sehat Jeh d nyata kan meninggal …wong edan mngan bledogan,” tulisnya.
Komentar senada juga disampaikan oleh akun Gus Andri yang menyarankan agar kasus pembuatan surat tersebut dituntut:
“tuntut Bae sing gawe Imun uongi masih Urip mh,” sarannya.
Sementara itu, akun Teh Naf Lah dalam komentarnya menyinggung adanya dugaan benturan kepentingan atau pergesekan politik lokal:
“mungkin sekarang ada udang dibalik bakwan bos jd diungkit saling menjatuhkan Lurah siki Vs Lurah lama Musuh bebuyutan,” tulisnya di kolom komentar.
Pembuatan atau penerbitan surat keterangan fiktif oleh pejabat atau Kepala Desa dapat berkonsekuensi hukum serius. Berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP):
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 264 KUHP: Jika surat yang dipalsukan merupakan akta otentik (seperti surat resmi dari instansi pemerintah/desa), ancaman pidananya dapat meningkat hingga paling lama 8 tahun penjara.
- Pasal 267 KUHP: Seorang pejabat atau dokter yang memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidak adanya penyakit, kematian, atau hal lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut terus mendapat perhatian publik di media sosial, sementara Kepala Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, saat dikonfirmasi oleh Sibernews belum memberikan keterangannya, masyarakat media sosial khususnya wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang – Banten berharap agar Pemerintah Kabupaten Serang serta aparat penegak hukum setempat dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai keabsahan dokumen serta motif di balik penerbitan surat tersebut.






