Berita hari ini
Diduga “Jual Beli Proyek” Bermodus “Rental Nama”, Pelaksana Abai K3
TANGERANG,
siber.news | Dugaan praktik curang dan indikasi “jual beli proyek” yang hanya bermodalkan “rental nama” perusahaan mencuat dalam pengerjaan proyek strategis pembangunan Markas Komando (Mako) Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini menjadi sorotan tajam setelah munculnya informasi yang mengarah pada pengabaian standar keselamatan kerja (K3) serta dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.
Diketahui dari papan informasi, Pekerjaan tersebut adalah Proyek Pembangunan Gedung Mako Polsek Sepatan yang berlokasi di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBD T.A 2025 dengan nilai kontrak Rp 12.880.893.600 dikerjakan oleh CV Three Langgeng selama 90 hari kalender.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa CV Three Langgeng, selaku pemenang tender, diduga hanya meminjamkan atau “merentalkan” namanya kepada pihak lain.
“Informasi yang kami himpun, yang bekerja di lapangan itu adalah Haji Elif, sementara yang memiliki perusahaan (CV Three Langgeng) adalah Haji Iip,” ungkap sumber, menyoroti adanya disparitas antara nama perusahaan pelaksana resmi dengan pihak yang diyakini mengendalikan pekerjaan di lapangan.
Sorotan Keras Pelanggaran K3
Selain isu “rental nama,” aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek pun disorot tajam karena diyakini telah diabaikan. Padahal, dengan nilai proyek yang mencapai belasan miliar rupiah dan risiko pekerjaan konstruksi yang tinggi, penerapan K3 secara ketat adalah kewajiban mutlak.
Pengabaian K3 ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa dan keselamatan para pekerja.
Reaksi Keras Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS)
Dugaan praktik ‘jual beli proyek’ dan pengabaian K3 ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis, termasuk Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS).
“Kami melihat ada indikasi praktik ‘rental nama’ atau ‘jual beli proyek’ di mana pemenang tender yang semestinya bertanggung jawab penuh, justru diduga hanya meminjamkan benderanya. Ini adalah bentuk kriminalitas moral terhadap uang rakyat dan melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Holida Nuriah ST perwakilan GMAKS.
GMAKS juga mendesak pihak terkait, termasuk Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pengalihan pekerjaan ini dan pelanggaran K3. Mereka menuntut transparansi total dalam penggunaan anggaran APBD agar pembangunan Mako Polsek Sepatan benar-benar berkualitas dan bebas dari unsur korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Three Langgeng dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kab Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan praktik “rental nama” serta pengabaian K3 ini. Publik menanti kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.







