Diduga Cacat Hukum Proses Seleksi Bakal Calon Direktur Utama PerumDam Tirta kerta Raharja Di Gugat
Tangerang – Diduga cacat hukum Proses seleksi bakal calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang digugat oleh Ikhsan Sodikin salah satu peserta seleksi.
Menurut Ikhsan saat proses seleksi tahapan kedua, uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan di Fakultas Untirta Serang, pada 11-12 Juli 2020 lalu, salah satu peserta yaitu Defi Kurnia Fitriani, datang terlambat, akan tetapi tetap diizinkan untuk mengikuti tes oleh panitia seleksi.
“Seharusnya, berdasarkan tata tertib seleksi, yang bersangkutan sudah gugur sejak awal, karena datang terlambat lebih dari dua jam,” kata Ikhsan kepada media SiberNews, Kamis (23/7).
Menurut Ikhsan sodikin menyampaikan bahwa dirinya merasa di rugikan, serta mengaku akan menempuh jalur hukum, karena menilai proses seleksi bakal calon Direktur utama Perumdam Tirta kerta raharja Kabupaten Tangerang itu sudah cacat hukum. “Saya akan konsultasikan dahulu dengan pengacara untuk melakukan kajian terkait aspek hukumnya,” tegas Ikhsan.
Diketahui, panitia seleksi bakal calon Direktur utama Perumdam Tirta kerta Raharja sudah menetapkan tiga kandidat yang lolos seleksi sebagai calon direktur utama dan akan mengikuti proses selanjutnya. Mereka adalah, Sofyan Safar (Direktur Umum Perumdam TKR Kabupaten Tangerang), Hidayat Turahim (General Manager PT Palyja Jakarta) dan Defi Kurnia Fitri (konsultan).
sementara itu pula dihubungi terpisah, Asisten II Pemkab Tangerang Yusuf Heryawan yang juga terlibat dalam Pansel Calon Dirut PDAM TKR mengungkapkan, semua tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai aturan, Pihaknya mengacu kepada Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Menurut Yusuf selaku panitia menjelaskan bahwa soal waktu tes tersebut pihaknya hanya sekedar menjalankan semestinya, selain itu semuanya di serahkan kepada pelaksana UKK di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, Pihaknya tidak punya kewenangan untuk menentukan dan memutuskan seseorang lolos atau tidaknya, ucap yusuf.
“Ya silahkan saja tanyakan ke penyelenggara UKK atau tes seleksi, Kami hanya menerima hasilnya saja untuk diteruskan kepada pak Bupati, Semuanya kan sudah dilaksanakan secara transparan,” tegas yusuf,
Sampai berita ini ditayangkan pihak dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin 27 Juli 2020 belum bisa memberikan keterangan. (Adun)
