Uncategorized
Diduga Banyak Kejanggalan Pada Kegiatan USB SMKN se-Banten. LSM JAMBAKK Laporkan Dindikbud ke KPK
Siber.news – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial mewakili masyarakat yang merasa janggal akan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Untuk itu LSM JAMBAKK Banten melaporkan dugaan penyimpanan yang diduga dilakukan Dindikbud Provinsi Banten ke komisi pemberantasan korupsi(KPK) dengan nomer laporan aduan,09.05/Lapdu/DPP -jambakk/V/2025.
APBD Dindikbud Banten tahun anggaran 2023 dan 2024 diduga telah melanggar aturan yang diantar pejabatnya :
– Kepala Dinas Dr.H.TABRANI.M.pd. sebagai Pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten no 900/Kep 1-huk/2024 tanggal 2 januari 2024 dan SK penetapan : 900.1.15/056-DINDIKBUD/2024, pertanggal 02 Mei 2024
– Dr.LUMKAN S.Pd, M.Pd. selaku PPTK sesuai SK penetapan : 900.1.15/056-DINDIKBUD/2024, tanggal 02 mei 2024, dan
– ASEP MUDZAKIR S.Pd sebagai Pembantu PPTK
Dengan nilai Pagu anggaran kegiatan sebesar Rp 735.685.530.000.,00 dan nama kegiatan pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN yang tersebar di wilayah Kabupaten/Kota se-Banten.
LSM JAMBAKK melaporkan ada beberapa kejanggalan terkait fisik yang terpasang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran biaya (RAB) yang ada di dalam kontrak serta spesifik yang tidak sesuai (pengurangan volume pekerjaan – Red), sehingga ada selisih perhitungan biaya yang dikeluarkan sehingga berpotensi Mark -up harga
“Detail Engineering Design (DED) perencanaan gedung sekolah SMKN belum di tayangkan lelangnya , fisik sekolah sudah di kerjakan ,serta status legalitas kepemilikan aset tanah untuk di gunakan sekolah belum tercatat pada aset provinsi Banten seharusnya DED di laksanakan paling lambat 1(satu) tahun anggaran sebelum pelaksanaan konstruksi, ” Ujar Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana, Rabu (14/05/2025)
Kegiatan fisik yang di laksanakan dengan metode pengadaan E-purchasing oleh Dinas pendidikan provinsi Banten diduga banyak aturan yang di langgar seperti, UU no 8 Thun 2022, permen PUPR No 1 tahun 2022, UU nomor 5 tahun 1999, Pergub Banten no 35 tahun 2022 dan Perpres nomer 54 tahun 2010 tentang penerapan E-purchasing
“Banyak yang tidak di tempuh aturan sehingga berpotensi merugikan negara hingga puluhan Miliar rupiah, berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang sebenarnya.” Ujarnya
LSM JAMBAKK menyarankan kepada pemerintah Provinsi Banten agar lebih selektif dalam memilih kepala Dindikbud Provinsi Banten (definitif) agar menjadi pemimpin yang bermutu, jujur, bersih dan tidak korupsi sesuai dengan tagline kampanye Andrasoni “Banten Tidak Korupsi”.
Selain Dindikbud Banten, ada beberapa Dinas dilingkungan Pemerintahan Provinsi Banten yang juga turut di laporkan terkait penggunaan APBD tahun anggaran 2024 kepada KPK RI.
“Kami mempercayai KPK akan menindak lanjuti laporan aduan masyarakat, serta kami akan selalu intens terus menanyakan hasil perkembangan penyelidikan, sebagaimana di atur dalam UU Nomor 30 tahun 2002,UU Nomor 19 tahun 2019 serta PP.no.43 tahun 2018.” Tandas Feriyana
