Berita hari ini
Di Duga Bermasalah Mega Proyek Gedung Jilid 2 STAIN Senilai 30,4 Milyar
Penulis : Hadi Babel
Petaling ( Babel), SBNews.co.id – Masyarakat kembali menyorot mega proyek yang dimiliki STAIN SAS (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurahman Siddik) yang kini berubah Institut Agama Islam Negeri Babel. Mega proyek jilid 2 pembangunan gedung 2018 senilai Rp 30,4 milyar diduga miliki masalah. Disinyalir munculnya aroma KKN dipicu oleh persoalan hukum pada proyek jilid 1 yang masih berproses di Subdit Tipikor Polda Bangka Belitung.
Sebelumnya, diduga kuat berawal dari tender pertama tahun 2017, yang mana pihak Pokja Zakhwan Zaki dan Inggi memenangkan PT ATP untuk proyek gedung jilid 1 senilai Rp 27 milyar. Namun kemudian dibatalkan karena diduga kuat telah terjadi kongkalingkong alias KKN.
Sehingga kemenangan PT ATP dibatalkan sehingga terjadi gugatan di PN Bangka yang akhirnya dicabut sendiri oleh PT ATP.
Nah persoalan justru muncul saat PPK dijabat oleh Zakhwan Zaki, PT ATP menjadi pemenang lelang proyek pada jilid 2 tahun 2018 ini. Padahal PT ATP sendiri dalam proses lelang jilid 1 thun 2017 yang lalu diduga kuat memiliki persoalan hukum berupa dugaan KKN itu. Hal yang sangat aneh dan ajaib mega proyek bersumber pembiayaan dari surat berharga syariah negara (SBSN) jika kemenangan ini secara kebetulan.
Sementara itu, terkait proses hukum di Polda Bangka Belitung sendiri untuk proyek jilid 1 yang dimenangkan oleh PT Tirta Dhea (setelah gagal lelang pertama) masih terus berlanjut. Dalam kasus ini seperti yang telah diberitakan media-media pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan pada Pokja proyek. Hal ini terkait dengan dugaa KKN pada lelang pertama proyek jilid 1 2017 itu. Yang kemudian terjadi keterlambatan penyelesaian proyek akibat perencanaan gambar (DED) yang buruk dan tidak kooperatifnya konsultan perencana PT Dellasonta Moulding International dalam teknis pelaksanaan kerja.
“Pihak perusahaan perencana PT Delasonta kita mintai keterangan diantaranya soal perencanaan gedung. Begitu juga dengan Pokja selaku pihak yang menunjuk pemenang perusahaan tersebut. Kita juga memanggil ahli terkait dengan kualitas gedung tersebut,” ungkap Kasubdit Tipikor Direskrimsus, AKBP Slamet Adypurnomo, seperti dikutip salah satu media lokal beberapa waktu lalu,
Seluruh anggota Pokja menurutnya dalam waktu dekat akan diperiksa semua. Hal ini penting terutama terkait dengan peran masing-masing terkait dengan pemenangan perusahaan tersebut di awal proyek. “Masih panjang perjalananya, semua pihak pasti kita periksa. Terkait apa hasilnya masih dalam pendalaman semuanya,” ucapnya.
Terkait dengan konsultan sendiri lanjutnya, penyidik lebih berfokus terhadap detail perencanaan bangunan. Misalnya gambar kontrak yang jelas ada tidaknya perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi di lapangan. “Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan kita juga minta keteranganya dengan detail. Kita juga dibantu ahli independen yang kita datangkan,” sebutnya.
Penelusuran di LPSE dari 44 peserta perusahaan yang terdaftar hanya 1 perusahaan yakni PT ATP yang melakukan penawaran pada lelang proyek pembangunan gedung jilid 2 IAIN SAS Babel dengan harga Rp.29.488.000.000.
Media SBNews.co.id mencoba menemui, Zahwan Zaki selaku PPK proyek gedung jilid 2 IAIN SAS Babel belum bersedia dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Sejumlah awak media yang menyambangi IAIN SAS Babel bermaksud meminta tanggapannya terkait dugaan adanya aroma KKN dalam penentuan pemenang perusahaan pelaksanaan pekerjaan gedung jilid 2 namun sayangnya Zaki tidak bisa ditemui.
“Maaf, Pak Zaki lagi rapat belum bisa ditemui,” ujar salah satu satpam IAIN SAS Babel kepada wartawan Rabu (24/10/18).