Berita hari ini
Dede Suherli : Ledakan PKL di Pasar Rangkasbitung Merupakan Tanggungjawab Pemkab
Lebak, siber.news – Ledakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rangkasbitung merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah kabupaten Lebak meyediakan sarana pasar bagi warganya.
Hal ini diungkapkan Ketua Komunitas Aspiratif (Komunas) Dede Suherli pada awak media, Sabtu (20/3/2021)
Dikatakan Dede, tidak bisa disalahkan banyaknya PKL yang berjualan di sepanjang jalan Kalijaga dan Tirtayasa atau dikenal dengan pasar subuh, karena kapasitas pasar Rangkasbitung tidak cukup menampung pedagang yang ada.
“Jangan salahkan ledakan PKL, karena kewajiban pemerintah menyediakan sarana pasarnya. Kalau pasarnya over load tidak bisa menampung pedagang, maka pasti akan lahir pedagang kaki lima. Karena ini urusan penghidupan dan bertahan hidup, berarti harus ada solusi,” tegas Dede.
Masih kata Dede, PKL menjadi sala satu mesin penyumbang pergerakan ekonomi di Lebak, walau ada sisi pelanggaran hukum dengan penggunaan badan jalan dan keluhan kemacetan, namun ada sisi positif yang tidak bisa diabaikan.
“Roda ekonomi berputar, ada sumber penghidupan, dan ada lapangan kerja, itu sisi positif ledakan jumlah PKL di Pasar Rangkasbitung. Justru potensi ini harus didukung dan dicari solusi terbaik,” tandasnya.
“Kalau bicara solusi penempatan PKL, itu sudah menjadi domainnya Pemkab Lebak. Berikan tempat, berikan fasilitas. Solusinya bukan membunuh keberadaan PKL, malah sebaliknya, harus diberikan ruang dan fasilitas,” papar Dede Suherli.
Menurut ketua Komunas, bahwa intervensi pemerintah justru harus pada upaya memberikan ruang bagi PKL yang ada. Soal berapa banyak anggaran untuk memberikan fasilitas bagi PKL, dianggap sangat sepadan dengan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan dari aktifitas pedagang kaki lima tersebut.
“Berapa ratus, bahkan ribuan pedagang kaki lima, berapa anggota keluarganya, berapa anak yang bisa mereka (PKL-red) sekolahkan. Ini dampak positif keberadaan PKL.” kata Dede.
Bahkan, masih kata Dede, Pemkab harus berani memberikan regulasi penggunaan badan jalan oleh pedagang pada jam-jam tertentu, demi keberpihakan pada warganya yang mengais kehidupan dengan menjadi PKL.
“Bikin aja regulasi, beri ruang bagi PKL bisa berjualan di badan jalan tertentu dan waktu tertentu. Dengan regulasi, retrebusi bisa didapat, dan PKL tidak akan jadi perahan oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari ketidak legalnya keberadaan PKL.” tandas Dede Suherli. (Iw/Gi)