Uncategorized
Debt Collector Tendang Motor Saat Jalan di Tangerang, Korban Alami Luka
TANGERANG, Siber.news – Kekerasan oleh Debt Collector kembali terjadi di Kabupaten Tangerang, kali ini menimpa Abdul Kabir, Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi media online aktualbanten.id yang mendapat kekerasan dari Debt Collector (DC) FIF Finance, saat berkendara di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 21 Maret 2024.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten. untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban Abdul Kabir, sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba’i selalu kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan.
“Persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan legalitas,” Katanya
“Menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga luka, karena ini sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan ke Polsek Cisoka, ” Ungkap Abdul Kabir, sambil memperlihatkan lukanya.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H ikut angkat bicara terkait penganiayaan yang dilakukan Debt Collector dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Kabupaten Tangerang.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Collector atas suruhan perusahaan pembiayaan.
“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba – tiba oleh Debt Collector (DC) saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP degan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih.