Berita Terkini
Dana Banprov, Supir Pribadi Ibu Wagub Jabar Usung 10 Juta Satu Desa
Penulis :
DEPOK – Proyek pengerjaan Drainase Jalan Desa dan pembangunan Rabat Beton Jalan Gang Desa yang berlokasi di Desa Sukahaji, Kec. Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sudah 100 % selesai dikerjakan.
Pekerjaan di 5 Desa di Kec. Cihaurbeuti, Kab. Ciamis tersebut telah dikerjakan pada tahun 2020.
Namu, hingga saat ini pekerjaan tersebut belum dibayarkan kepada pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa kepala desa di lima desa tersebut meminta bantuan kepada supir pribadi Ibu Wakil Gubernur Jawa Barat bernama Agus, untuk mengusung Desa-Desa tersebut agar segera mendapatkan bantuan dana dari Provinsi.
Karena meyakini Dana Bantuan Provinsi (Banprov) itu akan turun, sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Cihaurbeuti membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Kedua selaku Pelaksana, serta Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di tandatangani.
Dalam rekaman percakapan yang diduga adalah Supir Pribadi Ibu Wagub itu Agus menyebut bahwa usungannya terhadap desa-desa lain yang sebelum-sebelumnya ia bantu selalu berhasil dan dana bantuan tersebut turun langsung dari Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya dalam rekaman percakapan tersebut Agus juga mengakui bahwa benar dirinya adalah supir pribadinya Ibu Wakil Gubernur Jawa barat.
Namun di Kecamatan Cihaurbeuti, hingga kini dana tersebut tak kunjung turun, hingga pihak kedua (pelaksana) yang telah menyelesaikan pekerjaan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 400.000.000. karena pekerjaan yang telah diselesaikannya tak kunjung di bayarkan.
Sebelumnya diketahui sejumlah Kepala Desa juga telah menyerahkan uang kepada Agus yang diduga adalah Supir Pribadi Ibu Wagub Jabar senilai Rp 10.000.000 per satu Desa untuk proses pengusungan Dana Banprov tersebut.
Kini, pihak kedua (Pelaksana) melalui kuasa hukum Rinaldi Maha, S.H. mempertanyakan perihal pembayaran terkait pekerjaan tersebut.
”Kami sudah meminta pertanggung jawaban kepala Desa yang menandatangani SPK tersebut secara kekeluargaan, agar dibayarkan kepada pekerja dan kita hanya minta modalnya saja. Namun hingga saat ini pihak-pihak baik yang menyetujui dan pihak yang memberikan pekerjaan tersebut belum dapat bertanggung jawab,” ujar Rinaldi saat ditemui awak media dikantornya. Rabu (22/09/2021)
Atas persoalan ini, lebih lanjut Kuasa Hukum tetap akan meminta pertanggung jawaban pihak-pihak yang telah merugikan kliennya.
“Kami akan tetap meminta pertanggung jawaban dari pihak tersebut. Pasalnya klien kami sudah melaksanakan tanggung jawabnya dengan mengerjakan proyek tersebut, wajar kalau klien kami menuntut hal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rinaldi menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum jika hak kliennya tidak diberikan
“Total anggaran dua Desa itu mereka buat Rp.800.000.000 sementara disub lagi sama klien saya sebesar Rp. 450.000.000. Dan kita hanya minta diselesaikan modalnya saja Rp.300.000.000. Padahal manfaat perkerjaan tersebut sudah diterima oleh Desa dan dirasakan warga Desa tersebut. Diduga proyek ini melibatkan oknum yang mengaku sopir Wakil Gurbenur Jawa Barat berinisial AG, dan kami akan melakukan upaya hukum jika hak klien kami tidak dipenuhi,” pungkasnya.
Rinaldi juga diketahui telah mendatangi Sekertaris Pribadi Wakil Gubernur Jawa Barat bernama Zulfikar untuk mencari solusi atas persoalan kliennya itu.
Namun, hingga kini tak ada kelanjutan maupun penyelesaian. (Red)