Berita hari ini
Kabid Pelayanan Bea Cukai Bandara Soetta Resmi Ditahan Kejati Banten
Serang, Siber.news – Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Bandara Soekarno Hatta berinisial QAB, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (03/02/2022). Tersangka ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan Kargo.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan menitipkan harga pada perusahaan Kargo, untuk setiap barang kiriman dari luar negeri.
Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap QAB pada Kamis (03/02/2022 sekitar pukul 10.00 wib di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan, diketahui QAB diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli.
“Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” jelas Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano dalam keterangannya, Kamis (03/02/2022).
Adhyaksa menjelaskan, tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hari ini, Kamis tanggal 3 Februari 2022, tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022,” jelasnya.
Adhyaksa menegaskan, alasan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, dikarenakan beberapa faktor
berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, yakni Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Kemudian juga alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yakni tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tegasnya.
Kasus tersebut mencuat berawal dari laporan salah satu perusahaan kargo di Bandara Soetta, yang mengaku telah diperas oleh tersangka. Modusnya adalah menitipkan harga setiap barang kiriman dari luar negeri. (Red)