CV. Berkah Putra Permana Gugat PT. Verena Multifinance Tbk. di PN Jakarta Pusat
Jakarta – CV. Berkah Putra Permana Gugat PT. Verena Multifinance Tbk. di PN Jakarta Pusat, Verena sebagai perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan menguasakan sepenuhnya kepada Kantor ”Hukum, M. Anggun Bagaskoro Malinto. S.H., & Rekan
“Irman selaku direktur CV. Berkah Putra Permana, mengatakan kepada media bahwa perusahaanya bergerak di bidang biro jasa pengurusan perpanjangan surat kendaraan bermotor. dirinya merasa di rugikan oleh pihak PT. Verena Multifinance Tbk.
terkait pembayaran selama proses pekerjaanya sebagai mitra perusahaan yang mengurus surat – surat kendaraan milik debitur PT. verena Finance.
“Irman, menambahkan bahwa perusahaan yang di pimpinnya adalah mitra kerja PT. Verena Multifinance Tbk. dari Tahun 2011 s/d 2017 namun saat itu saya tidak menaruh kecurigaan kepada pihak PT. Verena Multifinance Tbk.
kalau sudah banyak membodohi saya dengan tidak memberikan nota PO/Bukti serah terima STNK/BPKB, Setiap transaski pembayaran dalam proses pengurusan surat – surat kendaraan bermotor baik perpanjangan pajak dan balik nama mutasi STNK dan BPKB Milik debitur PT. Verena Multiginance Tbk.
Pihak verena hanya memberikan Dp ( down paymant) 30/50% dari total biaya pengurusan dan untuk pelunasannya tidak memberikan data transaksi dan bukti tranfer PT. Verena Multifinance, Tbk. kepada CV. Berkah Putra Permana, sebagai bukti pelunasan. setelah perusahaan saya menyelesaikan pengurusan stnk dan bpkb kemudian menyerahkannya kepada pihak PT. Verena.
Karena saya mulai curiga dengan adanya kejanggalan tersebut, yang tidak ada transparansi dengan memberikan apa yang jadi hak saya selaku pemilik CV. Berkah Putra Permana sesuai kesepakatan saat itu’
”saya langsung melakukan pengecekan dengan melakukan print out buku tabungan perusahaan saya, untuk mencocokan data transaski keluar masuknya dana perusahaan, ternyata banyak selisih yang belum di bayarkan oleh pihak PT. Verena Multifinance Tbk. kepada saya,
kerugian berkisar 800 juta namun pihak PT. Verena tidak mengakui, bahkan kami sudah mengadakan beberapa kali rekonsilasi diantaranya di kantor Verena cabang Serang dan cabang Kalimalang Bekasi “ungkapnya.
M. Anggun Bagaskoro Malinto. S.H., selaku kuasa hukum Irman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum dari klien kami sebelum menguasakan perkara ini, klien kami sudah menempuh jalur kekeluargaan dengan menyampaikan akan adanya selisih yang menimbulkan kerugian dari klien Kami dan sudah berupaya baik secara lisan atau secara tertulis kepada pihak perusahaan.
Namun pihak perusahaan hanya berjanji dan mengulur – ulur waktu sampai saat ini belum ada titik temu atau di anggap menyepelekan perkara tersebut, sampai Irman selaku klien kami menguasakan perkara gugat ini kepada kami, dengan adanya penyampaian kronologis dari klien kami
dan bukti – bukti yang di dapat dari klien kami di tambah dengan adanya pelaporan dari PT. Verena Multifinance. Tbk yang di tunjukkan kepada oknum karyawanya berinisial RN, kepada pihak kepolisian polsek serang terkaitan penggelapan uang perusahaan
Dan pihak PT. Verena Multifinance Tbk. telah menggunakan data dari Klien kami, untuk memproses pelaporan oknum karyawan sampai dengan proses ditahan dan diputusnya perkara tidak ada kejelasan dari pihak PT. Verena Multifinance Tbk. untuk menyelesaikan kekurangan bayar terhadap klien kami,
sedangkan biro jasa yang lain terkaitan masalah pelaporan di Polsek Serang yang datanya dijadikan bukti dikepolisian sudah selesai dan dibayarkan sedangkan klien kami sampai dengan sekarang tidak ada penyelesaian sampai dengan diajukan gugatan ini.
“kami simpulkan bahwasannya pihak perusahaan telah mengakui adanya selisih, yang belum di bayarkan atas hak sebagai mitra usaha atau wanprestasi, sehingga membuat klien kami merasa di rugikan dan kami sudah melakukan gugatan sesuai undang – undang 1234 KUHperdata kepada pihak Pengadilan negeri Jakarta Pusat dan sekarang dengan agenda pembuktian.
David pahala, SH. selaku legal dari PT. Verena Multifinance Tbk. usai persidangan di PN Jakarta Pusat terkait gugat an tersebut pada tanggal 10/06 2020, di pengadilan negeri jakarta pusat Ketika di konfirmasi oleh awak media enggan memberikan jawaban. ( Roni )
