Berita hari ini
Camat Curug Minta Surat Resmi, GMAKS Siap Bedah Dugaan Pelanggaran Paket Mamin 330 Juta
TANGERANG,
siber.news — Skandal dugaan “akrobat anggaran” makanan dan minuman (mamin) senilai Rp1,82 miliar di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Sorotan publik kini tertuju pada sikap Camat Curug, Arif Rachman, yang dinilai kaku dan menutup diri dari konfirmasi instan awak media.
Sebelumnya, ditemukan satu paket mamin berkode RUP 63619294 senilai Rp330,2 juta yang dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Padahal, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 38 Ayat 3 huruf a dengan tegas mengatur batasan nilai Pengadaan Langsung untuk kategori barang/jasa lainnya adalah paling banyak Rp200 juta.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai indikasi kuat dugaan pelanggaran regulasi terbaru tersebut beberapa hari lalu, Camat Curug enggan memberikan jawaban spontan. Dirinya justru berlindung di balik formalitas birokrasi dan meminta awak media untuk mengirimkan surat resmi.
“Silahkan bersurat,” cetus Arif Rachman singkat saat dimintai kejelasan tertulis mengenai polemik mamin ratusan juta tersebut.
Sikap dingin sang Camat langsung memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menilai alibi “harus bersurat” itu hanya upaya mengulur waktu dan menabrak semangat keterbukaan informasi.
Melalui Tim Khusus (Timsus) GMAKS Tangerang Raya, Andini Sofila menegaskan bahwa pihaknya siap melayani tantangan birokrasi Camat Curug. Dalam waktu dekat, GMAKS akan melayangkan surat klarifikasi tertulis secara resmi ke kantor kecamatan.
“Kalau Camat minta kami bersurat resmi agar dijawab, oke, kami layani. Kami ingin lihat, apakah setelah surat resmi mendarat mereka akan jujur atau justru mencari alasan baru untuk menghindar,” tegas Andini Sofila kepada awak media, Minggu (5/7).
GMAKS menilai, paket mamin jumbo senilai Rp330,2 juta yang dipaksakan lewat pengadaan langsung ini memicu dugaan miring dan kecurigaan publik yang sangat besar. Ada kekhawatiran terjadi praktik rekayasa pengadaan atau pecah paket demi memuluskan kepentingan rekanan tertentu.
Andini mengingatkan agar Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam memantau pos anggaran di Kecamatan Curug. Surat klarifikasi resmi dari GMAKS ini nantinya akan menjadi langkah awal untuk mengawal dugaan kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan daerah. (Red)






