best replica watch site
Connect with us

Cabut Gugatan Terhadap KSAL, PWKPJ Akan Ajukan Permohonanan Fiktif Positif Kepada Presiden RI

Nasional

Cabut Gugatan Terhadap KSAL, PWKPJ Akan Ajukan Permohonanan Fiktif Positif Kepada Presiden RI

JAKARTA | Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) akan mengajukan permohonan Fiktif Positif Kepada Presiden RI dalam bentuk Permohonan Alih Kepemilikan Kavling TNI-AL Pangkalan Jati. Berdasarkan Surat Keputusan (Skep) No. Skep/1879/IX/1976, tanggal 1 September 1976 bahwa warga Pangkalan Jati telah melaksanakan amanah tersebut dengan membangun rumah tinggal menggunakan biaya sendiri dan telah menghuni selama 30 hingga 45 Tahun.

“Ini mungkin diluar yang kalian duga, bahwa pada hari ini kami PWKPJ sudah memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Kasal di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.” Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum PWKPJ, Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi kepada siber.news di PTUN Jakarta pada Rabu, (22/12/2021).

Ketua umum PWKPJ Mayjend TNI (Mar/Purn) Soedarsono Kasdi Saat wawancara bersama awak media di PTUN Jakarta.

Sudarsono Kasdi juga menyampaikan alasan pencabutan gugatan yang diputuskan oleh PWKPJ dikarenakan bahwa gugatan PWKPJ terhadap Kasal dengan Nomor 260/G/2021/PTUN Jakarta tidak lagi termasuk dalam ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan telah menjadi kewenangan Eksekutif, dalam hal ini adalah Presiden RI.

Menurutnya, bahwa PWKPJ memahami permohonan Fiktif Positif sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana gugatan PWKPJ terhadap Kasal telah menjadi ranah kewenangan Eksekutif, dalam hal ini adalah Presiden RI dan bukan lagi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Oleh karena itu, PWKPJ akan melakukan Gugatan Hukum dalam bentuk Permohonan Fiktif Positif kepada Presiden dalam bentuk permohonan pemindahtanganan atau alih kepemilikan Kavling TNI-AL Pangkalan Jati kepada warga yang telah melaksanakan amanah Skep Kasal No. Skep/1879/IX/1976 Tanggal 1 September 1976, yakni dengan membangun rumah tinggal dengan biaya sendiri, dan telah menghuni sejak 30 hingga 45 Tahun,”

“Permohonan ini akan segera kita kirim ke Presiden, mungkin besok atau lusa. Ini merupakan proses hukum, juga bukan surat biasa, tapi proses hukum melanjutkan dari PTUN yang ternyata sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan gugatan fiktif positif. Itu semua diserahkan kembali kewenangannya kepada eksekutif dalam hal ini Presiden RI.” ucapnya

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa PWKPJ mundur bukan karena kalah atau dikalahkan dan juga karena menyerah, melainkan untuk mengambil beberapa langkah dan bersiap melompat lebih jauh.

“Jadi apa yang dilakukan oleh PWKPJ sebetulnya adalah mengambil beberapa langkah mundur untuk bersiap melompat lebih jauh. Jadi kita bukan kalah bukan dikalahkan dan bukan kita menyerah.” pungkasnya.

Salah seorang warga Kavling Pangkalan Jati Laksda TNI (purn) F.X Priyadi Nusantoro menyampaikan pula hal yang perlu dipahami banyak pihak: “Tolong digarisbawahi bahwa rumah yang kami tempati saat ini adalah kami bangun sendiri dalam pengertian berbeda dengan rumah dinas yang lain, karena banyak pihak yang salah paham, dikira kami ini tidak tahu diri sudah pensiun masih nongkrong di sini.” tegasnya.

Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ)

Selanjutnya, Wakil Ketua Pelaksana pengurus PWKPJ Sonny Sukarsono yang juga merupakan generasi ke-2 warga Kavling Pangkalan Jati menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang berkesinambungan PWKPJ telah membuat langkah strategis dalam bidang hukum berkaitan dengan gugatan yang telah disampaikan di PTUN.

“Nah gugatan ini memang harus selalu dikaji lebih jauh.., ternyata memang dengan adanya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tadi, di situ ada perubahan, dalam hal ini merobah pasal 53 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana wewenang daripada PTUN sudah dicabut untuk memproses permohonan fiktif positif, sehingga beralih kewenangan tersebut kepada Pemerintah atau Lembaga Eksekutif, dalam hal ini Presiden RI.” jelasnya.

“Bukan berarti setelah dicabut kita menyerah. Pencabutan ini adalah bagian daripada kita mematuhi suatu peraturan Perundang-Undangan. Jadi bukan juga karena kita salah atau kita ditolak atau tidak diterima, tapi inilah proses yang berkesinambungan dari jalur hukum atau ranah litigasi.” imbuh Sonny kepada Awak Media di salah satu ruang di PTUN Jakarta (22/12/21).

“Jadi sesuai perundang-undangan yang berlaku kami mengikuti alur tersebut, sehingga nanti pada saat sudah memasukkan permohonan kepada Lembaga Eksekutif atau dalam hal ini Presiden RI kami berharap dalam waktu 5 hari sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut harus sudah dijawab. Kalau tidak dijawab maka sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, dianggap permohonan kami disetujui.” pungkasnya. (Guh).

Klik Disini
Advertisement
Baca juga...

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย