Berita hari ini
Bupati Serang Didemo Massa GMBI
Serang, siber.news I Ratusan massa dari Lembaga Sosial Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, (LSM-GMBI) Distrik Kabupaten Serang Wilter Banten, pada Senin kemarin 4/10/2021, melakukan aksi damai dan berorasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Serang. Dalam orasi tersebut ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, ditujukan kepada Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH), Kabupaten Serang.
Salah satu time Orator dari pihak LSM GMBI, Udas Suryana atau yang akrab di panggil Lukman selaku ketua Distrik Kabupaten Lebak dalam hal ini yang mewakili, dalam orasinya mengatakan, bahwa Aspirasi kami hari ini menuntut kepada pemerintah Kabupaten Serang agar mengambil sikap tegas kepada,
1. PT CIOMAS ADI SATWA, bahwa dengan ini kami LSM GMBI Kabupaten Serang meminta kepada pemerintah Kabupaten Serang menindak tegas mengenai perizinan PT. Ciomas Adi Satwa perihal limbah B3 kotoran unggas (AYAM) yang berdampak negative kepada lingkungan sekitarnya.
Selain itu kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Serang (Bupati) untuk memberikan surat teguran kepada pihak PT. Ciomas Adi Satwa, yang tidak memberikan jaminan kesehatan serta kesejahteraan kepada waraga dalam bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR).
2. Tarip Retribusi parkir di kawasan Industri Pancatama Modern Cikande perihal Peraturan Daerah (PERDA), tentang izin Dinas Perhubungan (DISHUB) yang diduga kurang jelas dalam pengelolaan perparkiran kepada pihak PT. PANCATAMA, UU no 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Perda Kabupaten Serang No 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Kabupaten Serang No 2 tahun 2016 tentang jasa usaha.
Dan bilamana hal tersebut terbukti melanggar maka kami meminta pemerintah Kabupaten Serang (Bupati) segera melakukan tindakan tegas.
3. Galian C tanah merah yang berlokasi di Gunung Pinang, dengan ini kami LSM GMBI Distrik Kabupaten Serang meminta kepada Bupati Serang dan Gubernur Banten, untuk menindak tegas perusahaan yang masih beropersi di daerah Gunung Pinang Kecamatan Kramatwatu Serang, yang kami ketahui ijin opersainya telah habis.
Masih Lukman, Apabila tuntutan kami ini dalam waktu 7×24 jam tidak di tindak lanjuti oleh pemerintah Kabupaten Serang, maka kami LSM GMBI akan mengambil sikap melakukan proses hukum dan pelaporan terhadap pemerintah pusat, pungkasnya.(Riki /Red)