Uncategorized
BNP2TKI Sosialisasikan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Penulis : Ifan Bulle/Adun
SBNews.co.id – Tangerang | Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) kabupaten Tanggerang gelar sosialisasi terkait ketenagakerjaan di kabupaten Tanggerang, berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) kecamatan Cibodas Jalan Prambanan kota Tangerang provinsi Banten, Rabu (19/03/2018),
Sosialisasi itu dilaksanakan dengan tema peluang kerja luar negeri dan migrasi aman.
Dalam acara yang bertajuk Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) tersebut Kepala BP3TKI kabupaten Serang Drs. Ade Kusnadi, SE. MM selaku narasumber menginginkan setiap TKI yang memilih keluar Negeri bisa menjadi TKI yang handal, aman dan nyaman dalam bekerja.
“Belakangan ini masih marak terjadi penipuan keberangkatan TKI keluar Negeri, makanya kami gencar melaksanakan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan TKI ini ke masing-masing daerah,” tuturnya.
Menurutnya, ada sejumlah langkah yang harus diikuti agar menjadi TKI yang aman, nyaman serta handal ketika memilih bekerja di luar negeri, yakni memilih jalur keberangkatan melalui pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia yang resmi atau bukan melalui calo dan wajib profesional serta mengikuti anjuran prosedur dalam bekerja,
serta sebelum berangkat diharapkan untuk melapor dan membuat kartu pencari kerja ke Dinas Tenaga kerja setempat, dan setibanya di negara tujuan segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), selain itu, diharapkan mengikuti program asuransi terkait dan segera melaporkan ke KBRI atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) jika terjadi permasalahan, pungkasnya.
Masih dalam acara tersebut, R.R.Lia Parisvina, ki.s.s selaku kepala sub direktorat (KASUBDIT) perempuan BNP2TKI berharap agar para calon TKI membaca secara seksama dan memahami apa yang tertuang di dalam perjanjian kerja sebelum menandatangani surat kontrak tenaga kerja, sehingga jangan asal tanda tangan sebelum memahami isi perjanjian kerja tersebut nantinya.
“Saya berharap agar semua calon TKI terlebih dahulu memahami secara seksama sebelum menyetujui kontrak kerjanya, dan semua pelaksanaan tersebut tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri,” ujarnya.
“Jadi sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat Desa/Kelurahan yang ada di masing-masing Daerah agar mereka mampu memberikan pelayanan maupun informasi kepada warganya yang hendak menjadi TKI keluar Negeri,” bebernya.
“Khusus untuk TKI yang bekerja sebagai Therapist Spa kini semakin diperketat, Mereka diminta untuk melapor ke Desa/Kelurahan setempat dan membuat pernyataan persetujuan atau izin dari suaminya bagi tenaga kerja wanita,” tandas Parisvina.
