Berita hari ini
BKD Kota Depok, Launching Implementasi Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online
Penulis :
SIBER.NEWS | KOTA DEPOK | Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan pajak, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memasang alat perekaman data transaksi online di hotel, restoran, hiburan, dan tempat parkir. Launching Implementasi Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online tersebut, dilakukan Wali Kota Depok Mohammad Idris di Rumah Makan simpang raya Jl. Margonda Raya Kota Depok. Kamis,(16/01/2020).
Launching yang dihadiri oleh KPK, Bank Jabar Banten, dan Kepala Perangkat Daerah di Kota Depok. Selain untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak, pemasangan alat ini juga untuk menghilangkan kecurigaan antar penarik pajak dengan wajib pajak.
“Implementasi alat ini untuk menciptakan efektivitas dan transparansi pemasukan kas daerah. Semangatnya bukan saling mencurigai, tetapi untuk mensejahterakan masyarakat, baik pra dan pasca pembangunan dan pemberdayaan,” jelas Idris.
Idris pun menjelaskan bahwa pajak merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga harus ada pengembangan sistem dan inovasi.
“Alat ini merupakan pengembangan sistem dan inovasi yang berbasis kolaborasi antara pihak akademisi, bisnis, dan masyarakat. Semoga dengan kolaborasi ini, kesadaran para wajib pajak bisa semakin meningkat sehingga mayarakat bisa semakin sejahtera,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BKD, Nina Suzana menginformasikan bahwa Alat ini berasal dari csr Bank BJB Kota Depok dan sifatnya sewa pakai selama 3 tahun.
“Saat ini sudah ada 50 alat yang terpasang di 31 restoran, 8 hotel, 4 parkir, dan 7 hiburan. Tahun ini kami akan ajukan lagi 200 alat, kami pun juga akan berkolaborasi dengan csr lain untuk memenuhi target dari KPK, yaitu 50% dari restoran saja, dan membutuhkan sekitar 500 alat,” katanya.
Nina juga menyampaikan kalau alat ini untuk memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omsetnya berapa per bulan.
“Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem, tinggal dilaporkan saja, laporannya pun online. Pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak. Semoga program yang bekerjasama dengan BJB dan KPK ini dapat berjalan efektif dan sesuai harapan dan PAD kita bisa lebih ada peningkatan,” harap Nina.
Editor : Teguh
Sumber : Humas Setda Kota Depok
Baca Juga :
BKD Kota Depok, Launching Implementasi Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online