Berita hari ini
Bermasalah, Pencairan DD Sukamaju Ditunda
Lampung Utara, Siber I Terkait pemberitaan Desa Suka Maju Kecamatan Abung Tinggi perihal beberapa pembangunan yang belum diselesaikan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dibuat oleh pihak ketiga.
Menangapi hal itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Wahab saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (8/3/2021) menyampaikan, memang ada beberapa kerjaan DD tahun 2020 yang belum selesai.
“Itu memang menjadi catatan kita untuk di 2021 bagi desa-desa yang pekerjaannya belum selesai akan kita tunda dulu pencairannya, kecuali untuk BLT,” katanya.
Sementara, menanggapi SPJ Desa Suka Maju yang dibuat oleh pihak ketiga, Wahab mengungkapkan untuk SPJ itu dibuat oleh desa, karena tugas desa adalah merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggung jawabkan itu kewenangan desa.
“Itu salah, engak bener itu, perangkat desa itu sudah digajih ada penghasilan tetap. Mana tugas tanggung jawab mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau untuk SPJ ini kan sudah 7 tahun, “Masak iya engak desa paham-paham. Engak masuk akal juga kalau ngak paham,” tuturnya.
Menanggapi tumpukan material yang mubazir tidak digunakan di Tahun 2019. Wahab, mengatakan kita kan sudah ada mekanisme, ada pendamping desa, yang khusus mengawal dana desa termasuk mengarahkan merencanakan dana desa digunakan untuk apa.
“Itu tugas mereka. Mereka itu sudah dibayar untuk mengawal dana desa,” pungkas Wahab.
Sementara, sampai berita ini diterbitkan Pemdamping Desa Suka Maju, Wendi belum membalas pesan yang disampaikan melalui WhatshApp. (Febri/Tim Liputan/Redaksi)