Berita hari ini
Bappeda Kabupaten Tangerang Diduga Pecah Paket Proyek Jasa Tenaga Ahli
TANGERANG,
siber.news – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang tengah diguncang isu miring terkait pengadaan jasa konsultansi. Instansi ini diduga sengaja memecah paket Belanja Jasa Tenaga Ahli demi memaksakan metode Pengadaan Langsung.
Praktik fragmentasi ini terlihat jelas pada laman SiRUP LKPP, di mana proyek bernilai Rp939 juta dan Rp1,71 miliar dipecah ke berbagai mata anggaran. Pola ini diduga kuat menyalahi aturan demi menghindari kewajiban proses tender resmi yang seharusnya berjalan lebih kompetitif.
Merespons kejanggalan tersebut, Anggota Timsus Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, Andini Sofila, langsung melayangkan kritik pedas. “Kami melihat apa yang terjadi di Bappeda ini adalah tamparan keras bagi integritas birokrasi kita,” ujarnya. Jum’at (3/7).
Andini menyoroti bahwa pola fragmentasi ini sangat kasat mata karena meskipun sudah dipecah-pecah, nilainya terbukti masih melebihi ambang batas Rp100 juta yang diizinkan untuk Pengadaan Langsung Jasa Tenaga Ahli. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk pemaksaan kehendak yang melanggar hukum.
“Pantauan kami di laman SiRUP hanyalah pintu masuk untuk membongkar kebobrokan ini. Jika Bappeda gagal menjawab soal pemecahan paket yang melanggar aturan dan ketiadaan sertifikasi kompetensi PPK sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 10 ayat 3, maka mereka sengaja menantang hukum,” lanjut Andini.
Ia menambahkan, merujuk pada regulasi pengadaan barang dan jasa, tata cara pemilihan penyedia sudah mengikat secara hukum. Bappeda dituding menabrak ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b mengenai metode Pengadaan Langsung, yang batasan operasionalnya dipertegas pada Pasal 41 ayat (3) dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Andini juga mempertanyakan kredibilitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal Bappeda. Ia mendesak instansi terkait untuk membuktikan validitas kepemilikan sertifikat kompetensi pengadaan para pejabat yang meloloskan proyek bernilai miliaran tersebut.
Karena itu, kata Dini pihaknya dari Timsus Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya telah melayangkan surat klarifikasi tertulis kepada Bappeda. Langkah ini diambil sebagai upaya awal untuk menuntut transparansi sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
“Kami telah memberikan batas waktu bagi Bappeda untuk memberikan penjelasan logis dan transparan kepada publik. Jika tidak di respon, biarkan nanti aparat penegak hukum yang bekerja menuntaskan kejanggalan ini,” tegas Andini. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya untuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak instansi terkait.






